Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Disesak Segera Bahas Ratifikasi Konvensi Buruh Migran

Kompas.com - 05/04/2012, 20:40 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Migrant Care mendesak Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, untuk segera membahas ratifikasi konvensi PBB tentang buruh migran. Pembahasan ratifikasi konvensi menjadi undang-undang itu, diharapkan juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat sipil.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, melalui siaran persnya, Kamis (5/4/2012), mengatakan, Komisi IX DPR RI terkesan lambat membahas ratifikasi konvensi tentang buruh migran itu.

Padahal, setelah  berbagai desakan dari masyarakat sipil selama 13 tahun, akhirnya Amanat Presiden (Ampres) untuk ratifikasi konvensi PBB tahun 1990, tentang perlindungan seluruh hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya ditandatangani pada 7 Februari 2012.

"Ironisnya, sampai hari ini, ratifikasi konvensi buruh migran belum menjadi prioritas di DPR. Terbukti, Ampres ratifikasi yang  telah diserahkan kepada ketua DPR sejak 9 Februari 2012, surat pelimpahan pembahasan ratifikasi kepada Komisi IX  baru turun pada tanggal 29 Maret 2012. Fakta tersebut menunjukkan lambannya proses pembahasan ratifikasi konvensi buruh migrant di DPR," tutur Anis.

Menurut dia, dari sisi politik, pembahasan ratifikasi konvensi buruh migran semestinya tidak lagi ada hambatan. "Sebab, Setgab atau koalisi partai politik yang mendukung pemerintahan SBY-Boediono secara politik mestinya mengamini dan mendukung Ampres ratifikasi tersebut," ucapnya.

Untuk itu, Anis mendesak Setgab atau koalisi partai politik yang mendukung pemerintah untuk menunjukkan komitmen politiknya dengan mendukung penuh ratifikasi konvensi buruh migran. Selain itu, mendesak Komisi I, III, dan VIII DPR untuk secara aktif mengawal pembahasan ratifikasi konvensi buruh migrant di Komisi IX DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com