Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WTO Kembali Menangkan Kasus Rokok Kretek Indonesia

Kompas.com - 06/04/2012, 17:20 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

Lebih lanjut, AB merekomendasikan kepada DSB agar meminta Pemerintah AS untuk membuat kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam TBT Agreement.

Pemerintah Indonesia menyambut baik laporan AB tersebut, dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras AB dan kebijaksanaannya dalam mempertimbangkan pandangan indonesia terkait kasus ini.

"Pemerintah Indonesia bersedia untuk bekerja sama dengan AS dalam melakukan implementasi atas laporan AB tersebut," jelas Pambagyo.

Pambagyo menekankan bahwa tujuan Indonesia mengajukan kasus rokok kretek ke WTO bukan untuk meningkatkan ekspor produk rokok ke AS, melainkan untuk mengamankan akses pasar rokok kretek Indonesia di AS. Selain itu mencegah aturan yang diterapkan Pemerintah AS ditiru oleh negara lain, termasuk negara-negara tujuan ekspor utama rokok kretek Indonesia.

"Indonesia turut menjaga komitmen internasional yang telah disepakati bersama dalam WTO khususnya TBT Agreement. Semua negara harus menghormati, dan dengan keputusan ini diharapkan negara anggota lainnya tidak mengikuti kebijakan AS tersebut," kata Pambagyo.

Berdasarkan ketentuan Dispute Settlement Understanding (DSU) Pasal 17.14, keputusan AB akan diadopsi oleh DSB setelah 30 hari dikeluarkannya laporan AB, yaitu pada awal Mei 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com