Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care Sambut Positif Ratifikasi Konvensi Buruh Migran

Kompas.com - 09/04/2012, 19:35 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi buruh migran di Tanah Air, salah satunya Migrant Care menyambut positif disetujuinya Ratifikasi Konvensi Buruh Migran oleh Komisi IX DPR RI dan pemerintah, Senin (9/4/2012) ini.

"Proses ini merupakan langkah maju bagi pemerintah dan DPR RI yang telah berkali-kali menunda ratifikasi konvensi buruh migrant selama hampir 13 tahun. Langkah ini merupakan awal yang baik bagi komitmen pemerintah memastikan jaminan perlindungan HAM bagi buruh migran, sekaligus menjadi legitimasi pemerintah dalam arena diplomasi perlindungan buruh migran di forum internasional," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah melalui siaran persnya, Senin (9/4/2012).

Pada Senin ini, proses akhir ratifikasi konvensi PBB mengenai buruh migran tanpa reservasi akhirnya disetujui oleh Komisi IX DPR RI dan Pemerintah Indonesia dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Kemenlu, Kemenkumham dan Kemenakertrans dengan Komisi IX DPR-RI. Persetujuan atau pengesahan RUU Ratifikasi Konvensi Buruh Migran akan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR-RI pada 12 April 2012 jam 10.00 WIB.

"Migrant Care dan buruh migran beserta anggota keluarganya dari berbagai daerah akan mengawal proses pengambilan keputusan bersejarah ini untuk memastikan DPR-RI tidak mengkhianati proses yang telah berlangsung," tutur Anis penuh semangat.

Menurut dia, proses ratifikasi konvensi ini hanya salah satu jalan bagi penegakan hak-hak buruh migrant Indonesia.

Komitmen serius dari pemerintah Indonesia untuk memastikan implementasi ratifikasi konvensi perlindungan buruh migrant harus segera diwujudkan dalam bentuk kebijakan nasional dan diplomasi perlindungan buruh migran yang komprehensif sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam konvensi perlindungan buruh migran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com