Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kandidat DK-OJK Dinilai Titipan

Kompas.com - 10/04/2012, 04:13 WIB

jakarta, kompas - Sebanyak 14 kandidat yang akan disaring menjadi tujuh orang untuk mengisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dinilai sejumlah pihak berbau titipan. Legislatif akan mengklarifikasi hal ini.

Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi di Jakarta, Senin (9/4), menyatakan, ICW menganggap sebagian kandidat yang dinyatakan lolos oleh panitia seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) bermasalah. Nama-nama itu diduga memiliki konflik kepentingan.

”Hasil seleksi DK-OJK oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan Presiden sebenarnya mengecewakan, di mana masih terdapat calon-calon titipan dan calon yang bermasalah,” kata Apung.

Dari 14 calon pengisi struktur DK-OJK yang diserahkan Presiden kepada DPR, menurut Apung, ICW menemukan beberapa catatan kritis. Di antaranya terdapat lima calon anggota DK-OJK yang diduga titipan dari Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo selaku ketua panitia seleksi.

Di samping itu, ICW menilai ada seorang calon yang diduga terlibat kasus Century. Bahkan yang bersangkutan pernah dicecar dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2010. Seorang calon lainnya diduga terlibat dalam beberapa kasus jual-beli saham bermasalah, seperti dalam kasus jual-beli saham Newmont.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz menyatakan, pihaknya akan meminta masukan dari sejumlah pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan tentang 14 nama calon hasil saringan Presiden.

Pemangku kepentingan yang dimaksud, antara lain, asosiasi perbankan, asuransi, pasar modal, industri jasa keuangan nonbank, yayasan konsumen di industri jasa keuangan, dan lembaga swadaya masyarakat.

DPR dalam hal ini bertugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk mengerucutkan menjadi tujuh nama yang bersama dengan dua anggota ex-officio dari pemerintah akan ditetapkan sebagai DK-OJK.

Menurut Harry, uji kelayakan dan kepatutan hanya akan dilakukan atas calon yang dianggap Komisi XI DPR tidak bermasalah. Ada kemungkinan, ujar Harry, Komisi XI DPR akan meminta penjelasan Panitia Seleksi DK-OJK yang diketuai Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo soal isu titipan dan konflik kepentingan.

”Keputusan apakah 14 calon yang diajukan Presiden semuanya layak atau hanya sebagian yang layak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan akan ditentukan melalui rapat internal Komisi XI DPR, setelah meminta pendapat sejumlah pemangku kepentingan di industri jasa keuangan,” kata Harry.

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota DK-OJK tetap akan dilakukan pada bulan Mei. DPR memiliki waktu 45 hari untuk menuntaskan uji itu. ”Dalam undang-undang, 45 hari itu tidak termasuk masa reses.

Perbankan tak masalah

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono dan Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja, secara terpisah, menegaskan tidak ada masalah dengan nama kandidat DK-OJK.

Bagi Perbanas, kata Sigit, yang penting Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Perbankan memiliki pemahaman luas tentang dunia perbankan. Dengan demikian, aturan yang akan diterbitkan OJK juga dapat membangun dunia perbankan di Indonesia.

Informasi yang diperoleh dari seorang anggota Komisi XI DPR, 14 calon itu adalah Muliaman D Hadad, I Wayan Agus Mertayasa, Achjar Iljas, Mulia P Nasution, Nelson Tampubolon, Riswinandi, Nurhaida, Rahmat Walujanto, Firdaus Djaelani, Isa Rachmatarwata, Ilya Avianti, Rijani Tirtoso, Yunus Husein, dan Kusumaningtuti. (IDR/LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com