Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Macet Tinggi Bukan dari KPR

Kompas.com - 10/04/2012, 15:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan, kebijakan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan kenaikan uang muka (DP) 30 % untuk kredit pemilikan rumah tidak tepat. Pasalnya, rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) bukan dari kredit pemilikan rumah, melainkan dari rumah yang diagunkan.

"Bisa di cek ke bank, kalau kredit macet itu bukan KPR, tapi dari kredit multiguna," kata Setyo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Setyo mengatakan, kredit macet ini berasal dari orang yang hendak membuka usaha tapi menggunakan rumahnya untuk agunan. Namun, karena memakai rumah sebagai agunan, maka tercatat sebagai kredit perumahan.

"Kesannya kredit rumah yang macet itu tinggi, padahal tidak seperti itu. NPL sekarang masih di bawah 2%," ujarnya.

Selain itu, aturan kenaikan uang muka atau loan to value (LTV) juga tidak tepat karena mengatur tipe rumah minimal 70 meter persegi. Menurutnya, BI harusnya melakukan pembatasan pada harga jualnya. Belum lagi, kata Setyo, konsumen rumah minimal 70 meter persegi jarang yang membeli menggunakan pembiayaan dengan KPR dan KPA.

"Kebanyakan mereka itu membeli dengan tunai bertahap. Jadi, aturan LTV ini enggak berpengaruh buat mereka," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan BI ini dikeluarkan lantaran rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tumbuh lebih tinggi dari kredit lainnya. Peraturan yang akan diberlakukan mulai 15 Juni 2012 mendatang itu dilakukan karena BI melihat pertumbuhan kredit konsumtif KPR mencapai sekitar 33 %. Angka itu lebih besar dibandingkan pertumbuhan kredit keseluruhan yang hanya sebesar 24% - 25%.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com