Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elnusa Pasrah Meski Harus Tunggu Tiga Tahun

Kompas.com - 24/05/2012, 15:26 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Elnusa pasrah dan tetap mengupayakan agar dana yang diduga telah digelapkan oknum Bank Mega sebesar Rp 111 miliar meski harus  mengambil langkah hukum hingga melampaui tahun 2014. Rentang waktu lama itu dibutuhkan untuk menjalani proses hukum di tingkat pengadilan tinggi, kemungkinan kasasi di Mahkamah Agung, hingga potensi adanya peninjauan kembali di Mahkamah Agung oleh pihak bank.

"Kami memperhitungkan, jika kasus hukum ini kami ikuti, kami perkirakan prosesnya akan membutuhkan waktu hingga akhir tahun 2014. Kami tetap akan jalani," ujar Wakil Presiden Legal Korporasi PT Elnusa Tbk Imansyah Syamsoeddin di Jakarta, Kamis (24/5/2012). Menurut Imansyah, Elnusa sudah setahun ini memperjuangkan dana depositonya yang hilang di Bank Mega Kantor Cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi sebesar Rp 111 miliar. Namun, hingga saat ini, Elnusa sebagai nasabah belum memperoleh dana tersebut.

"Kami mengajak pihak bank untuk bersama menyelesaikan masalah ini, namun tidak mendapatkan respon yang semestinya dari hubungan kami sebagai nasabah dan bank," ujarnya. Atas dasar itu, pada 24 Mei 2011, Bank Indonesia (BI) memutuskan bahwa Bank Mega melanggar ketentuan internal bank.

BI memvonis bank ini dengan beberapa sanksi antara lain tidak membuka cabang baru selama setahun dan diwajibkan untuk menyediakan rekening antara (ascrow account) yang menampung dana yang dipersengketakan. Pada 22 Maret 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata PT Elnusa terhadap Bank Mega.

Pengadilan memerintahkan Bank Mega segera mengembalikan dana deposito senilai Rp 111 miliar milik Elnusa. Jika Bank Mega gagal bayar, majelis hakim juga memerintahkan dilakukannya sita jaminan kantor pusat Bank Mega. "Rupanya Bank Mega mengajukan banding, sehingga status kami mengambang," tutur Imansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com