JAKARTA, KOMPAS
Sekretaris Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Luky Eko Wuryanto serta Kepala Divisi Komunikasi Publik dan Promosi KP3EI Edib Muslim dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (25/5), melontarkan ada wacana zona waktu tunggal dimulai per 28 Oktober. Namun, hal itu belum bisa dipastikan karena masih perlu finalisasi dan sejumlah persiapan.
”Yang bisa saya katakan, penyatuan zona waktu harus dimulai tahun ini. Soal kapan pastinya, itu sepenuhnya di Presiden,” kata Luky.
Edib menambahkan, hal yang pasti, pelaksanaan zona waktu tunggal harus dimulai hari Minggu. Alasannya, sebagaimana masukan dari perbankan, transaksi terendah terjadi pada hari tersebut sehingga diharapkan
Guna persiapan, kata Edib, pihak perbankan dan Kementerian Perhubungan memerlukan waktu 90 hari sebelum detik dimulainya zona waktu tunggal. Masukan dari pemangku kepentingan lain masih dihimpun. ”Kalau penyatuan zona waktu nasional tidak jadi, MP3EI (Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) is nothing,” ujar Edib.
Pemerintah berencana menyatukan zona waktu dari yang saat ini terbagi tiga. Waktu Indonesia tengah atau GMT+8 menjadi patokannya. Dengan demikian, waktu di Indonesia akan sama dengan waktu di Singapura dan Hongkong. Tujuannya, antara lain, mendorong pertumbuhan ekonomi karena aktivitas ekonomi bisa dilakukan lebih dini setiap hari.