Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Kebijakan SBY soal Hemat Energi

Kompas.com - 29/05/2012, 20:36 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika menyampaikan pidato tentang gerakan nasional penghematan energi serta peningkatan pendapatan negara dan optimasi anggaran di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/5/2012), mengemukakan lima kebijakan dan tindakan yang akan dilakukan pemerintah.

Pertama, pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU.

Pengendalian ini, kata Presiden, dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Setiap kendaraan akan didata secara elektronik, baik data kepemilikan maupun data fisik kendaraan tersebut.

Setiap kali kendaraan tersebut mengisi BBM, maka jumlah BBM subsidi yang dibeli akan tercatat secara otomatis, dan dapat diketahui jumlah pembelian setiap harinya.

"Langkah ini untuk menjamin bahwa konsumsi BBM khususnya yang bersubsidi dapat dikendalikan secara transparan dan akuntabel, dan penggunaannya pun tepat sasaran. Ingat, BBM bersubsidi hanya bagi mereka yang berhak. Jumlahnya pun harus tepat, sehingga dapat dicegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan, yang akan sangat merugikan negara," kata Presiden.

Turut hadir pada acara pidato itu, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, dan lainnya.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM, Pertamina akan tetap menjaga pasokan sesuai dengan kuota daerah, tetapi sekaligus menyediakan BBM non subsidi berapapun yang dibutuhkan.

Langkah kedua adalah pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, juga untuk BUMN dan BUMD. Langkah ini dilakukan dengan cara pemberian stiker khusus bagi kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi tersebut. Jajaran Pemerintah Pusat dan daerah, BUMN dan BUMD diharapkan dapat memberikan contoh nyata dalam upaya penghematan BBM ini.

Langkah ini juga untuk meyakinkan bahwa subsidi dengan anggaran yang besar benar-benar tepat sasaran, dan sesuai dengan peruntukannya.

Kebijakan ketiga adalah pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Pelarangan ini juga dilakukan dengan menerapkan sistem stiker.  Pengawasan dilakukan oleh BPH Migas secara terpadu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com