Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Bahas Kenaikan PTKP

Kompas.com - 30/05/2012, 02:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Pemerintah segera melakukan pembahasan penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun dengan DPR.

"Pemerintah melakukan kebijakan dalam bidang PPh yang diarahkan bagi perluasan basis pajak, dan sekaligus perbaikan daya beli golongan masyarakat berpendapatan rendah, dengan melakukan penyesuaian PTKP," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Menteri Keuangan (Menkeu) memaparkan, hal tersebut merupakan salah satu dari kebijakan perpajakan pada 2012 dan 2013 yang bertujuan untuk mendorong peningkatan penerimaan negara dalam upaya optimalisasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui upaya penyehatan fiskal.

Kebijakan perpajakan lain yang akan dilakukan pemerintah adalah penyederhanaan metode pengenaan PPh atas golongan usaha tertentu sesuai dengan karakteristik usaha dan kemampuan ekonominya.

Kemudian, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif PPh final atas penghasilan dari transaksi ekonomi tertentu dan penyesuaian kebijakan di bidang pemungutan PPN serta aturan pengukuhan pengusaha kena pajak, termasuk melakukan registrasi ulang dan penyempurnaan sistem informasi.

Menurut Menkeu, pemerintah juga akan melakukan perbaikan metode penggalian potensi pajak atas beberapa komoditas pertanian dan pertambangan, termasuk pembentukan KPP khusus bidang pertambangan dan migas. "Pemerintah melakukan pemanfaatan lembaga surveyor bagi peningkatan akurasi data produksi dan penjualan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah akan melakukan pengembangan satuan perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan agar tercipta kepastian hukum, kemudian pengintegrasian sistem Ditjen Pajak dari seluruh kantor pelayanan di Indonesia dan peningkatan kegiatan sensus pajak nasional.

Menkeu menambahkan pemerintah akan melakukan renegosiasi tax treaty dengan beberapa negara yang mengacu pada kepentingan nasional dan renegosiasi kontrak karya serta perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. "Pengenaan bea keluar atas ekspor barang tambang Minerba dalam bentuk mentah juga merupakan kebijakan perpajakan pemerintah," kata Menkeu.

Pemerintah, lanjut Menkeu, juga akan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPnBM bagi pengembangan industri kendaraan bermotor dengan harga terjangkau yang ramah lingkungan.

Terkait optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam, pemerintah akan mengupayakan peningkatan lifting gas dan penurunan cost recovery terhadap gross revenue.

Selain itu, upaya terhadap pengembangan lapangan gas baru dan percepatan siklus produksi gas, serta penambahan wilayah pertambahan migas dan peningkatan penerimaan pertambangan umum melalui revisi tarif dan jenis. "Optimalisasi dilakukan dengan tetap memerhatikan kesinambungan produksi dan kelestarian lingkungan hidup," kata Menkeu.

Dalam sepuluh tahun terakhir, penerimaan perpajakan secara nominal mengalami kenaikan dari Rp 210,1 triliun pada 2002 menjadi sebesar Rp 873,9 triliun pada 2011. Sementara itu pada 2012, target penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp 1.016,2 triliun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com