Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah memastikan hal itu di kompleks Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6). ”Untuk bank yang diambil dalam rangka penyelamatan, ada pengecualian. Jangka waktunya panjang, bisa lebih dari 10 tahun,” kata Halim kepada wartawan.
Bank Indonesia selambat-lambatnya pada akhir bulan ini akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia. Peraturan ini bertujuan meningkatkan kesehatan dan good corporate governance (GCG) atau tata kelola bank.
Bank dinilai berdasarkan peringkat kesehatan (PK) dan GCG. Jika nilainya baik, atau 1 dan 2, bank tidak kena aturan pembatasan saham. Akan tetapi, jika nilainya buruk, yakni 3, 4, dan 5, bank kena aturan baru tersebut.
Penilaian dilakukan selama 18 bulan sejak Juli 2012 sampai dengan Desember 2013. Jika PK dan GCG tidak kunjung membaik selama masa penilaian itu, bank dikenai aturan tersebut.
”Untuk bank dengan kesehatan dan tata kelola yang jelek, maka wajib mencari mitra baru,” ujar Halim.
Mitra baru dari lembaga keuangan atau bank bisa memiliki saham di atas ketentuan yang ditetapkan, yakni 40 persen. Akan tetapi, untuk mitra baru yang berasal dari korporasi, dibatasi hingga 30 persen. Sedangkan kepemilikan saham oleh keluarga atau individual dibatasi hingga 20 persen.
Meski menegaskan bahwa bank yang dibeli dalam rangka penyelamatan dikecualikan, Halim tidak menjawab pertanyaan soal pembelian saham bank sehat atau bentuk investasi baru. Misalnya, rencana pembelian saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk oleh DBS Group.
Sebagaimana dikutip kantor berita Reuters pekan lalu, Halim menyatakan, aturan pembatasan kepemilikan saham ini juga diberlakukan bagi investasi baru.