Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaturan BI Tidak Selaras

Kompas.com - 08/06/2012, 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Pengaturan kepemilikan saham bank yang segera diluncurkan Bank Indonesia dinilai tidak selaras dengan Arsitektur Perbankan Indonesia. Aturan ini juga belum diyakini mampu membantu penetrasi kredit perbankan dan meningkatkan akses masyarakat.

Menurut senior ekonom Standard Chartered Indonesia, Fauzi Ichsan, aturan kepemilikan ini relatif baru karena tidak disepakati sebelumnya dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Padahal, API semacam pedoman atau tujuan yang disepakati sektor perbankan.

”Apakah aturan ini bisa membantu penetrasi perbankan yang saat ini rasio kredit terhadap produk domestik bruto sekitar 30 persen?” tanya Fauzi Ichsan di Jakarta, Kamis (7/6).

Sejumlah hal yang diatur dalam API yang dirilis pada 9 Januari 2004 adalah modal minimal bank Rp 100 miliar. Selain itu, dalam 10-15 tahun mendatang, jumlah bank umum juga akan berkurang menjadi 35-58 bank dari 120 bank saat ini.

Rinciannya, 2-3 bank internasional bermodal Rp 50 triliun atau lebih, 3-5 bank nasional dengan modal Rp 10 triliun-Rp 50 triliun, dan 30-50 bank segmen tertentu dengan modal Rp 100 miliar-Rp 10 triliun.

”Aturan baru ini juga tidak akan mengurangi jumlah bank dengan seketika,” kata Fauzi Ichsan.

Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah yang dihubungi Kompas menyatakan, aturan kepemilikan ini menyiapkan bank berkualitas dan berdaya saing. Persaingan itu tidak hanya di dalam negeri, tetapi bisa memenuhi kualifikasi ASEAN.

”BI tidak mengasumsikan semua bank nantinya harus divestasi. Hanya bank yang tidak sehat,” ujar Difi.

Asing masuk

Dalam diskusi tentang aturan kepemilikan saham bank, kemarin, Fauzi Ichsan juga memaparkan, kepemilikan asing terhadap bank di Indonesia bisa meningkat. Alasannya, investor asing memiliki dana untuk membeli saham bank, bahkan bersedia menata bank dan memperoleh keuntungan dalam waktu lama.

Sebaliknya, investor lokal lebih banyak berinvestasi ke bidang yang memberikan imbal hasil atau keuntungan dalam waktu cepat.

Aturan BI itu berdasarkan good corporate governance (GCG) atau tata kelola dan peringkat kesehatan (PK) bank. Bank dengan nilai PK dan GCG 3, 4, dan 5 harus mencari mitra baru. Masing-masing, yakni lembaga keuangan atau bank, korporasi, dan individu atau keluarga dibatasi 40 persen, 30 persen, dan 20 persen.

Kepala Ekonom PT Bakrie & Brothers Tbk Kahlil Rowter menyikapi secara kritis pentingnya transparansi dalam penilaian GCG. Kriterianya juga harus jelas agar tidak ada subyektivitas.

Di sisi lain, potensi penarikan dana besar-besaran terhadap suatu bank bisa terjadi tatkala bank itu disebutkan memiliki PK dan GCG buruk.

Risiko lain berupa perubahan perilaku pemilik bank. Dengan kepemilikan mayoritas, pemilik dan direksi bisa memiliki pemikiran yang sama.

”Kalau pemiliknya terlalu banyak, harus ada kompromi para pemiliknya. Apakah ada jaminan bahwa pemilik baru setelah divestasi lebih baik?” ujar Kahlil.

Menurut Difi, BI yang bisa memastikan bahwa mitra baru bank pascadivestasi akan lebih baik. Dengan demikian, kondisi bank juga membaik.

Saat ini masih ada bank umum dengan kondisi PK maupun GCG kurang dari 1 dan 2. Namun, Difi menolak merinci jumlah dan kategorinya. (idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembiayaan Baru BNI Finance Rp 1,49 Triliun pada Kuartal I 2024, Naik 433 Persen

Pembiayaan Baru BNI Finance Rp 1,49 Triliun pada Kuartal I 2024, Naik 433 Persen

Whats New
Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Whats New
TRON Hadirkan Kendaraan Listrik Roda Tiga untuk Kebutuhan Bisnis dan Logistik

TRON Hadirkan Kendaraan Listrik Roda Tiga untuk Kebutuhan Bisnis dan Logistik

Whats New
Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Whats New
Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Whats New
Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Whats New
Buka Peluang Kerja Sama Bilateral, Delegasi Indonesia Sampaikan Potensi Tanah Air di Moscow-Indonesia Business Mission

Buka Peluang Kerja Sama Bilateral, Delegasi Indonesia Sampaikan Potensi Tanah Air di Moscow-Indonesia Business Mission

Rilis
Astra International Gandeng Semen Indonesia Maksimalkan TKDN Sparepart UKM

Astra International Gandeng Semen Indonesia Maksimalkan TKDN Sparepart UKM

Whats New
Pertamina Minta Besaran Subsidi Solar Dikaji Ulang

Pertamina Minta Besaran Subsidi Solar Dikaji Ulang

Whats New
Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BCA dan Syaratnya

Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BCA dan Syaratnya

Earn Smart
Apa Kabar Pembangunan Bandara VVIP di IKN? Ini Penjelasan Menhub

Apa Kabar Pembangunan Bandara VVIP di IKN? Ini Penjelasan Menhub

Whats New
Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BRI dan Persyaratannya

Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BRI dan Persyaratannya

Earn Smart
Cara Mengambil Uang di Western Union, Lokasi, dan Biayanya

Cara Mengambil Uang di Western Union, Lokasi, dan Biayanya

Earn Smart
Mengenal Western Union, Cara Kirim Uang dan Biayanya

Mengenal Western Union, Cara Kirim Uang dan Biayanya

Spend Smart
Jemaah Haji Embarkasi Aceh Tahun Ini Paling Banyak Berprofesi PNS

Jemaah Haji Embarkasi Aceh Tahun Ini Paling Banyak Berprofesi PNS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com