Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Uang Muka Mulai Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 15/06/2012, 07:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat yang akan membeli rumah atau kendaraan bermotor menggunakan kredit bank atau pembiayaan harus memiliki uang muka cukup. Peraturan Bank Indonesia dan peraturan menteri keuangan tentang uang muka minimum berlaku hari Jumat (15/6/2012) ini.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia menyampaikan, beberapa perusahaan pembiayaan sudah melaksanakan aturan itu. ”Di atas kertas, akan ada penurunan pembiayaan 30-50 persen,” kata Wiwie kepada Kompas, Kamis (14/6/2012).

Wiwie memperkirakan dampak aturan itu akan terasa sekitar 3-6 bulan mendatang. Bank dan perusahaan pembiayaan punya masa transisi tiga bulan setelah BI dan Kementerian Keuangan menerbitkan aturan itu pada 15 Maret 2012.

Aturan uang muka minimum itu hanya berlaku bagi bank konvensional. Bank syariah justru berharap agar aturan itu belum akan diberlakukan bagi bank syariah. ”Sehingga bisa menjadi alternatif untuk membantu perkembangan pembiayaan syariah,” kata Sekretaris Perusahaan Bank Syariah Bukopin Evi Yulia.

Menurut Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya E Siregar, BI dan Kementerian Keuangan mengevaluasi aturan ini pada enam bulan mendatang. ”Apakah aturan ini dilaksanakan, apakah ada penurunan pembiayaan,” kata Mulya.

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia Gunadi Sindhuwinata mengatakan, penentuan ketentuan uang muka berdampak serius bagi industri sepeda motor. Selama ini, pembelian sepeda motor secara kredit mencapai 70 persen. Separuh dengan maksimum uang muka 10 persen.

”Kalau ditentukan uang muka wajib 20 persen, ini akan sangat memberatkan konsumen. Sebelum aturan uang muka diterapkan, tiga bulan belakangan (Maret-Mei) penjualan sepeda motor sudah turun. Dengan ketentuan uang muka yang baru, penjualan akan makin turun,” ujar Gunadi.

Dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, penjualan sepeda motor per Maret 2012 mencapai 619.678 unit, tetapi April menjadi 617.508 unit dan Mei menjadi 611.251 unit.

Menurut Gunadi, konsumen sesungguhnya sanggup membayar dengan cara mencicil. Bagi mereka, uang muka jadi masalah karena uang muka harus dikumpulkan selama berbulan-bulan. ”Kompetisi yang dikhawatirkan BI tidak akan terjadi. BI mau mengontrol agar tidak ada penggelembungan kredit. Saya kira di Indonesia tidak akan terjadi karena permintaan tinggi, bukan suplai tinggi,” ujar Gunadi.

General Manager PT Toyota Astra Motor Widyawati Soedigdo mengatakan, ”Kebijakan ini tentunya memberi efek negatif, terutama untuk produk-produk yang dengan persentase pembelian kredit yang cukup besar.”

Namun, Joko Utomo, Deputi General Manager PT Suzuki Indomobil Sales, mengatakan, setiap industri otomotif dipastikan akan menyiasati dengan perhitungan-perhitungan yang sebisa mungkin tidak memberatkan konsumen, terutama saat pembayaran pertama. (OSA/IDR)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com