Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didampingi Yusril, Hary Tanoesoedibjo Tiba di Gedung KPK

Kompas.com - 15/06/2012, 14:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — CEO PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) Hary Tanoesoedibjo memenuhi janjinya untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/6/2012). Hary tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 13.40 WIB dengan didampingi pengawal dan dua pengacaranya, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Andi Simangunsong.

Hary akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan pajak BHIT. Dia tiba di gedung KPK dengan menumpang mobil Range Rover hitam yang dikawal dua mobil hitam lainnya. Kepada para pewarta, Hary hanya berkata, "Nanti saja setelah pemeriksaan, baru saya mau ngomong," kemudian memasuki gedung untuk diperiksa.

Sementara Yusril mengatakan bahwa Hary ke gedung KPK untuk mengklarifikasi. "Untuk klarifikasi," katanya singkat, kemudian ikut masuk ke dalam.

Sedianya Hary diperiksa KPK, Rabu (13/6/2012) lalu. Namun, hari itu Hary mengaku tidak mendapat surat panggilan KPK. Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK sudah mengirim surat panggilan untuk Hary. Surat panggilan itu diterima sekretaris Hary di Bhakti Investama.

Dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak BHIT, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta, Rabu (6/6/2012) lalu. Diduga, James adalah orang suruhan PT Bhakti Investama.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK menggeledah kantor BHIT yang terletak di lantai 5 gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta, dan melakukan pemeriksaan di kantor PT Agis Tbk di lantai 6 gedung yang sama, Jumat (8/6/2012). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen pajak BHIT yang banyaknya sekitar 20 gulung. Diduga, kasus ini berkaitan dengan kepengurusan restitusi pajak BHIT.

Perusahaan tersebut, menurut Andi, baru menagih restitusi atau kelebihan pembayaran pajaknya sekitar Rp 3,4 miliar tahun ini. Sebelumnya, KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah komisaris BHIT, Antonius Z Tonbeng. KPK mensinyalir ada keterkaitan antara Antonius dan kasus ini.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya mencegah Antonius agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri.

Dalam jumpa pers di gedung MNC Tower, Rabu (14/6/2012), Hary menyatakan kalau pemberitaan seputar penangkapan TH (Tommy Hindratno) dan JG (James Gunarjo) oleh KPK yang dikaitkan dengan BHIT adalah di luar kelaziman. Tidak ada keterkaitan kedua nama itu dengan BHIT. "Silakan cek karyawan perusahaan ini di Jamsostek. Kan ada dokumen-dokumennya. Tidak ada nama-nama yang disebut itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com