Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimal Kartu Kredit Rp 150.000

Kompas.com - 15/06/2012, 17:34 WIB
Ester Meryana

Penulis

 JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) menyebutkan, denda keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit maksimal tiga persen dari total tagihan.

Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A Johansyah, menjelaskan denda keterlambatan pembayaran dikenakan oleh penerbit kartu kredit apabila pemegang kartu kredit tidak melakukan pembayaran, atau melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo.

Denda keterlambatan pun dilarang dikenakan oleh penerbit kartu kredit kepada pemegang kartu kredit yang melakukan pembayaran pada masa kelonggaran waktu pembayaran bila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur.

Mengenai nilai, Difi menyebutkan, denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pemegang kartu paling banyak tiga persen dari total tagihan. Tagihan pun tidak bisa melebihi Rp 150.000. Apabila hasil perhitungan denda tiga persen melebihi Rp 150.000 maka nilai denda yang dapat dikenakan paling banyak sejumlah Rp 150.000.

"Nilainya tidak melebihi Rp 150.000," tegas Difi, dalam diskusi dengan wartawan di Bank Indonesia, Jumat (15/6).

Sementara itu untuk kartu kredit tambahan denda keterlambatan hanya dibebankan kepada kartu kredit utamanya. Lalu, lanjut dia, pengenaan denda keterlambatan pembayaran wajib dihentikan pada saat kartu kredit digolongkan macet sesuai ketentuan Bank Indonesia, atau diblokir permanen oleh penerbit kartu kredit.

"Kalau sudah dinyatakan macet denda tidak boleh dihitung," tuturnya. Setelah itu kartu kredit yang bersifat charge card maka denda atau biaya keterlambatan pembayaran yang dapat dikenakan kepada pemegang kartu kredit tidak boleh melebihi batas maksimum suku bunga kartu kredit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia baru saja menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia No 14/ 17 /DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Aturan ini mulai berlaku sejak 7 Juni 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com