JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga orang calo yang diduga menipu importir PT DPS. Ketiga calo itu adalah JND (37), ST, dan ABR.
Kepala Humas BC Pelabuhan Tanjung Priok, Agus Rofiudin, Jumat (22/6/2012), mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah PT DPS melapor bahwa ketiga calo itu menjanjikan dapat membantu PT DPS segera memperoleh kontainer yang diimpornya. Asalkan perusahaan itu dapat menyerahkan uang sogokan untuk pejabat BC sebesar Rp 125 juta.
Untuk melancarkan aksinya itu, ketiga calo tersebut mencatut nama seorang pejabat BC berinisial CB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai IV BC Pelabuhan Tanjung Priok.
"Ketiga pelaku telah kami amankan, dan untuk pemeriksaan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok," jelas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.