Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasai Blok Migas Asing yang Kontraknya Habis!

Kompas.com - 17/07/2012, 14:31 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia mampu meningkatkan pasokan energi minyak dan gas (migas) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Asalkan, BUMN  bisa menguasai blok-blok migas asing yang telah habis masa kontraknya.

"Kita harapkan dari pemerintah harus mendorong penguasan blok blok migas yang sebelumnya dikuasai asing, namun ketika masa kontraknya telah habis, maka harus dikuasai BUMN atau perusahaan nasional," kata Marwan Batubara dari Indonesia Resources Studies (IRESS) pada seminar di gedung Nusantara 5 MPR, Jakarta, Selasa (17/7/2012).

Namun, lanjut Marwan, hingga saat ini pemerintah belum mempunyai rencana yang jelas atas permasalahan kontrak tersebut. "Belum ada ketentuan baku yang menjadi pegangan bahwa kontrak-kontrak tersebut akan benar-benar dikembalikan kepada negara untuk dikelola BUMN," ujar Marwan.

Padahal, pasal 33 UUD 1945 mengamatkan bahwa sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lalu, berdasarkan UU Migas No. 22/2001 menegaskan, pengelolaan migas harus berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak.

Sependapat dengan Maarwan, Anggota DPR dari Fraksi Parta PAN Chandra Tirta Wiajaya menuturkan,penguasaan blok-blok migas yang habis masa kontraknya bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk menguatkan dominasi National Oil Companies (NOC) atau perusahaan minyak nasional.

"Membesarkan NOC (Perusahaan Munyak Nasional) lewat penguasaan blok-blok migas habis masa kontraknya, sekaligus jalan untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian nasional dan ketersediaan pasokan energi dalam negeri," ujar Chandra.

Chandra menambahkan, ada sekitar 29 dari 72 kontrak migas yang masuk tahap produksi akan habis masa kontraknya dari 2013 hingga 2021 nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk 'Manajer Rp 1 Miliar', Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk "Manajer Rp 1 Miliar", Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Whats New
[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Spend Smart
Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Earn Smart
Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Whats New
Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Whats New
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Whats New
Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Work Smart
AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

Whats New
Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Whats New
Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Whats New
Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Whats New
Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Whats New
Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com