Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Dibayar oleh Orang Tua

Kompas.com - 20/07/2012, 15:34 WIB

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wrwb
Ustaz Setiawan, ayah saya sering membayarkan zakat fitrah saya, memang saya belum menikah tapi saya sudah bekerja dan cukup mapan. Tetapi saya juga selalu bayar zakat sendiri karena merasa mampu. Jadi yang bernilai zakat itu zakat dari saya atau dari ayah saya ustadz? Terima kasih
Anisa, Semarang

Jawaban:
Saudari Anisa yang dirahmati Allah SWT.
Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik kaya atau miskin, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka atau hamba, untuk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama Islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan pada setiap tahun. Ukuran zakat fitrah adalah satu gantang (sha’) untuk setiap muzakki atau kira-kira 2,5 kg. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits yang disampaikan oleh Ibnu Umar ra: “Nabi saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum kepada kaum muslimin, laki-laki dan wanitanya, yang merdeka dan budak, anak kecil dan dewasa” (HR. Bukharidan Muslim).

Perlu diketahui bahwa zakat fitrah ini tidak diwajibkan bagi orang yang tidak mampu. Yang dimaksud mampu di sini adalah memiliki kelebihan satu sha’ makanan pokok dari kebutuhannya satu hari Idul Fitri dan malamnya. Jadi, orang yang memiliki kelebihan satu sha’ makanan pokok dari kebutuhan sehari semalamnya, wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Adapun hamba sahaya dan anak kecil yang ditanggung nafkahnya, maka zakat fitrahnya wajib dibayarkan oleh orang yang bertanggung jawab menafkahinya. Demikian pula anak kecil yang dilahirkan meskipun beberapa menit sebelum shalat Idul Fitri, wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya oleh ayahnya.

Oleh karena itu, mengingat Saudari dikatagorikan orang yang sudah mampu, maka saudari wajib membayar zakat fitrah sesuai yang telah ditetapkan oleh agama kita. Sedangkan keinginan ayah Saudari untuk membayarkan zakat fitrah Saudari maka itu akan merupakan sedekah bagi beliau dan akan bernilai pahala di sisi Allah SWT, dan Allah SWT tidak akan menyia-nyiakan pahala bagi orang yang berbuat kebaikan, sebagaimana firmanNya: “Sesungguhnya Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang mengerjakan perbuatan yang baik” (QS. Al-Kahfi: 30).

Syeikh Muhammad Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- mengatakan: “Setiap orang, yang dirinya menjadi mukallaf (sudah dikenai hukum syariah padanya) agar menunaikan zakat fitrahnya sendiri. Tetapi jika ia seorang ayah, atau kakak tertua, atau suami, ingin mengeluarkan zakat untuk orang lain sedangkan ia rela maka hal itu tidaklah mengapa. Seperti itu juga pendapat yang diriwayatkan salaf mengenai masalah ini” (Fatawa Fi Ahkam al-Zakah (Kumpulan Fatwa Syeikh Muhammad Shalih al-Utsaimin), hal. 270).

Sobat Anisa yang budiman, mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat.
Wallahua’lam bi ash-shawab
DR. H. Setiawan Budi Utomo

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Bahan Pokok Minggu 23 Juni 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik, Cabai Merah Keriting Turun

    Harga Bahan Pokok Minggu 23 Juni 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik, Cabai Merah Keriting Turun

    Whats New
    Pendaftaran Lowongan Kerja PT KAI Dibuka, Ini Linknya

    Pendaftaran Lowongan Kerja PT KAI Dibuka, Ini Linknya

    Whats New
    Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 Per Gram Selama Sepekan

    Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 Per Gram Selama Sepekan

    Whats New
    Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk 'Manajer Rp 1 Miliar', Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

    Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk "Manajer Rp 1 Miliar", Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

    Whats New
    [POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

    [POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

    Whats New
    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

    Spend Smart
    Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

    Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

    Spend Smart
    Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

    Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

    Earn Smart
    Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

    Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

    Whats New
    Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

    Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

    Whats New
    Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

    Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

    Whats New
    Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

    Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

    Work Smart
    AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

    AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

    Whats New
    Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

    Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

    Whats New
    Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

    Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com