Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Diminta Bangun "Rest Area" Mini di Tol Jatibening

Kompas.com - 27/07/2012, 15:11 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Jasa Marga diminta membangun rest area resmi di KM 8 Tol Jakarta-Cikampek atau tepatnya di kawasan Jatibening, Bekasi. Langkah itu untuk mengakomodasi kepentingan banyak pihak yang bergantung pada terminal bayangan di Jatibening.

Hal itu dikatakan Yudi Widiana Adia, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKS di Jakarta, Jumat (27/7/2012), menyikapi aksi blokade tol oleh ratusan warga pagi tadi setelah pihak Jasa Marga menutup terminal bayangan di kawasan Jatibening.

Yudi mengatakan, keberadaan terminal bayangan itu memang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol BAB V Pasal 41 Ayat 1e. Ayat itu menyatakan bahwa jalan tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan. Pengemudi angkutan umum juga tidak boleh melayani naik dan turun penumpang di jalan tol.

Selain melanggar peraturan, kata politisi dari daerah Pemilihan Jawa Barat IV itu, kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tol sangat membahayakan penumpang serta menyebabkan kemacetan. Namun, masyarakat membutuhkan akses naik dan turun penumpang itu.

Untuk itu, perlu dibangun rest area meskipun kecil. "Dengan demikian, kegiatan turun-naik penumpang di ruas tol KM 8 Jatibening tidak mengganggu kelancaran arus kendaraan dan tentunya lebih aman," kata Yudi.

Seperti diberitakan, warga sempat membakar satu mobil operasional milik Jasa Marga dan memblokade ruas tol tersebut. Aksi itu dilakukan karena tidak ada sosialisasi yang dilakukan Jasa Marga atas penutupan yang dilakukan dini hari tadi.

Polisi akhirnya membuka paksa beton yang sebelumnya dipasang Jasa Marga untuk meredakan emosi massa yang meletup akibat penutupan itu. Terminal bayangan pun kembali diaktifkan. Pihak Jasa Marga tidak ada di lokasi saat pembukaan paksa dilakukan oleh kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com