Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Saksi Perdana Hambalang

Kompas.com - 30/07/2012, 12:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (30/7/2012), mulai memeriksa saksi-saksi setelah dua pekan lalu mengumumkan peningkatan status penanganan proyek Hambalang ke tahap penyidikan. Saksi pertama yang diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi ini adalah pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga bernama Jaelani.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Dedy Kusdinar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin.

Belum diketahui keterkaitan Jaelani dalam kasus ini. Sedianya, saksi yang diperiksa KPK adalah orang yang dianggap mengetahui tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka. KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedy Kusdinar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Dedy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Dedy disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan kalau Dedy merupakan anak tangga pertama yang menjadi pijakan KPK menyasar pihak lain dalam kasus ini. Dedi diduga berperan dalam pencairan anggaran Hambalang termin pertama sekitar Rp 200 miliar. Adapun proyek Hambalang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak (multi years) 2010 sampai 2012. Anggarannya, diduga mencapai Rp 2,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com