Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/07/2012, 13:21 WIB
EditorErlangga Djumena

KOMPAS.com - Di dalam ekonomi syariah (muamalah syariah), selain kita mengenal bank syariah, asuransi syariah pun merupakan bagian dari muamalah.
Sebelum kita membahas asuransi syariah maka perlu kita ketahui bahwa asuransi adalah perlindungan suatu nilai ekonomi, nilai ekonomi disini bisa dilihat dari manusia sebagai sumber ekonomi yang dapat menghasilkan uang atau bisa juga barang atau benda yang mempunyai nilai ekonomi seperti rumah, mobil dan lain-lain.

Berbicara mengenai asuransi syariah, ada beberapa landasan penting yang menjelaskan mengapa asuransi syariah dibutuhkan:
1. Di dalam sebuah kehidupan ada resiko dan ketidakpastian. Dalam syariah pernyataan ini didukung di Qs Lukman:34 “… dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana dia akan mati, sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”.

2. Kita sebagai umat manusia diwajibkan untuk saling tolong menolong atau saling membantu. Hal ini sangat jelas tersurat dalam Qs Al Maidah:2 “…dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”.

3. Bagi umat manusia yang beriman sangat dianjurkan untuk melakukan perencanaan kedepan untuk diri dan keluarga tercinta, sesuai dengan Qs Al-Hasyir:18 “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang yang diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Setelah kita mengetahui beberapa landasan penting dari asuransi syariah, maka ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam membandingkan asuransi syariah dengan asuransi konvensional yaitu:
1. Fundamental hukum dan operasional yakni (filosofinya) mencari ridho Allah sehingga berdimensi dunia dan akhirat sementara asuransi konvensional tidak ada keharusan untuk memiliki filosofi hukum operasional akhirat.

2. Fundamental hukum dan operasionalnya adalah berdasarkan Al Quran, hadist serta hukum positif yang berlaku. Asuransi konvensional hanya menggunakan hukum positif yang berlaku.

3. Managemen dalam struktur organisasi terdapat DPS (Dewan Pengawas Syariah) dengan tugas dan fungsi memastikan bahwa operasional, managemen, investasi dan produk perusahaan tidak menyimpang dari prinsip syariah.

4. Sistem akuntansinya adalah membuat laporan yang terbuka dimulai dari sumber dana, penggunaan dan zakatnya. Pada konvensional tidak ada kewajiban harus terbuka dalam hal sistem pembukuannya.

5. Produknya didisain agar terhindar dari unsur gharar (sesuatu yang tidak jelas), maisir (bersifat spekulatif) dan riba (bunga).

6. Operasional pengelolaan resiko berdasarkan prinsip membagi resiko (sharing of risk) diantara mereka, sementara konvensional memiliki konsep transfer of risk yakni pemindahan resiko dari peserta ke perusahaan, ini memiliki konsekuensi dana yang diperoleh menjadi berpindah dari peserta menjadi milik perusahaan.

7. Operasional investasi dana kelolaan pada instrumen berbasis syariah, khusus untuk saham syariah di Indonesia dapat dilihat pada data Jakarta Islamic Index. Pada asuransi konvensional bebas menentukan instrumen investasi.

8. Operasional pembayaran klaim resiko bersumber dari rekening dana tabbaru yaitu dana yang sejak awal sudah diniatkan dan diikhlaskan untuk kepentingan sosial atau tolong menolong diantara peserta takaful (saling menanggung) apabila terjadi musibah. Pada asuransi konvensional dana ini tercermin di rasio RBC (Risk Based Capital) atau rasio resiko berbanding modal.

Demikian pembaca yang bijaksana berdasarkan hal-hal yang telah tersebut diatas maka perusahaan asuransi syariah tentu memiliki kultur perusahaan berbasis syariah islam, dimana dana yang terkumpul merupakan hak dari peserta, perusahaan syariah hanya memegang amanah untuk mengelolannya, sedangkan pada konvensional dana yang terkumpul menjadi hak perusahaan sehingga perusahaan bebas melakukan alokasi investasinya.  (Oktin Utama, praktisi asuransi syariah, partner TGRM Perencana Keuangan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sri Mulyani Rogoh Rp 7 Triliun APBN untuk Subsidi Motor Listrik

Sri Mulyani Rogoh Rp 7 Triliun APBN untuk Subsidi Motor Listrik

Whats New
Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

Whats New
Ada Subsidi Motor Listrik, Sri Mulyani Minta Produsen Tak Naikkan Harga Jual

Ada Subsidi Motor Listrik, Sri Mulyani Minta Produsen Tak Naikkan Harga Jual

Whats New
Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 7 Triliun untuk 1 Juta Unit Kendaraan

Whats New
GOTO Catat Rugi Bersih Sepanjang 2022, Apa Sebabnya?

GOTO Catat Rugi Bersih Sepanjang 2022, Apa Sebabnya?

Whats New
Kolaborasi, UOB Asset Management Sediakan Reksa Dana untuk Nasabah KB Bukopin

Kolaborasi, UOB Asset Management Sediakan Reksa Dana untuk Nasabah KB Bukopin

Whats New
Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta

Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Lamongan 2022 Lampaui Jatim dan Nasional

Pertumbuhan Ekonomi Lamongan 2022 Lampaui Jatim dan Nasional

Whats New
Buffer Zone Depo Plumpang Dibangun 52,5 Meter, Erick Thohir: Padahal Rata-Rata Internasional 500 Meter

Buffer Zone Depo Plumpang Dibangun 52,5 Meter, Erick Thohir: Padahal Rata-Rata Internasional 500 Meter

Whats New
Pemkab Sidrap dan Sinjai Berharap Kolaborasi BUMN Dorong Perekonomian Daerah

Pemkab Sidrap dan Sinjai Berharap Kolaborasi BUMN Dorong Perekonomian Daerah

Whats New
Soal BCA Mobile Error, Manajemen: Sudah Berangsur Normal

Soal BCA Mobile Error, Manajemen: Sudah Berangsur Normal

Whats New
Erick Thohir Tegaskan Tanah Sekitar Depo Plumpang Milik Sah Pertamina

Erick Thohir Tegaskan Tanah Sekitar Depo Plumpang Milik Sah Pertamina

Whats New
Bapanas: 60.000 Ton Beras akan Masuk ke Bulog Jelang Lebaran 2023

Bapanas: 60.000 Ton Beras akan Masuk ke Bulog Jelang Lebaran 2023

Whats New
Pengusaha Sambut Baik Aturan Pangkas Gaji Buruh 25 Persen,  Berharap Pekerja Bisa Memahami dan Berdialog

Pengusaha Sambut Baik Aturan Pangkas Gaji Buruh 25 Persen, Berharap Pekerja Bisa Memahami dan Berdialog

Whats New
Subsidi Mobil Listrik mulai Berlaku 1 April 2023

Subsidi Mobil Listrik mulai Berlaku 1 April 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+