Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Lakukan Pengawasan Harga Kedelai

Kompas.com - 30/07/2012, 15:03 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan struktur pasar importasi kedelai bersifat oligopolistik pada tahun 2008. Struktur pasar seperti ini menjadi salah satu penanda adanya praktik kartel.

"Komposisi impor pada tahun 2008 itu adalah 74,66 persen, PT Gerbang Cahaya Utama itu memiliki 47 persen, sementara PT Cargill Indonesia 28 persen. Itu adalah pembulatan, kalau ditotal 75 persen," sebut Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi, di Kantor KPPU, Senin (30/7/2012).

Selain kedua perusahaan tersebut, Ahmad juga menyebutkan PT Cita Bhakti Mulia menguasai 4 persen pasokan kedelai impor, dan PT Alam Agri Adiperkasa dengan 10 persen. Pada tahun 2007-2008, harga CIF kedelai kuning dari Amerika menyentuh 600 dollar AS, dan harga jual di gudang importir sebesar Rp 6.250 per ton.

Saat itu, KPPU menduga terjadi pengaturan pasokan oleh kedua perusahaan yakni Gerbang Cahaya Utama dan Cargill Indonesia. Namun setelah dilakukan penyelidikan lanjut, indikasi dugaan kartel tidak kuat. Salah satunya karena pola pergerakan harga penjualan diantara kedua perusahaan tidak memiliki pola keteraturan dan fluktuatif.

Sekarang ini, KPPU melihat gejala yang sama seperti tahun 2008. Yakni adanya kenaikan harga secara drastis dan cukup konsisten kenaikannya. "Kami melihat kecenderungan harga yang sedemikian tinggi dari rata-rata Rp 3.000 menjadi Rp 6.000-Rp 7.000. Jadi naik sekitar 75-100 persen," tambah Ahmad.

Dalam melihat adanya praktik kartel, Ahmad mengatakan, pola pergerakan harga menjadi salah satu indikatornya. Itu maksudnya harga jual antar pesaing bergerak bersamaan. Indikator kedua adalah ada pasar oligopoli yakni dua atau tiga pelaku usaha mengontrol pasar.

Namun, Ahmad menuturkan, KPPU belum mempunyai data terbaru mengenai struktur pasar importir kedelai terbaru sekarang ini. Faktor lainnya adalah pola komunikasi diantara pelaku usaha dan adanya tindakan pelanggaran. "Yang baru dilihat sekarang pergerakan harga," tuturnya.

Oleh karena itu, KPPU kini sedang melakukan pengawasan terhadap pola harga yang terjadi di pasar kedelai nasional. Pengawasan terhadap pola pergerakan harga akan dilakukan terutama di basis-basis konsumen yang hampir 78 persennya terkonsentrasi di 5 provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali. "Tidak ada batas waktu melakukan pengawasan harga. Sampai ditemukan dua alat bukti baru kemudian naik ke perkara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com