JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut merdeka, salah satu cirinya bisa dilihat apabila kondisi finansial negara menjadi mandiri.
"Sebetulnya pajak merupakan konstitusi wajib. Pajak dipergunakan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Dedi Rudaedi, saat diskusi atau sosialisasi perpajakan bertema "Memahami Peran Strategis Pajak Dalam Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa", yang diadakan oleh Forum Mahasiswa dan Pemuda Daerah" (FORMADA), di Gedung Samudra Kampus A, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Senin (30/7/2012).
Pajak sifatnya bisa dipaksakan, berdasarkan undang-undang. Serta bagi pembayar pajak memperoleh imbalan tidak secara langsung. "Pajak itu seperti iuran. Mesti diatur, ditata dan sesuai dengan ketentuan yang namanya undang-undang. Ketentuan ini yang akan mengikat seluruh negara," tutur Dedi.
Dedi menjelaskan, komponen belanja negara dari total sebesar Rp.1.548.3 triliun didistribusikan ke setidaknya lima hal, seperti transfer ke daerah Rp 478,8 triliun, pendidikan Rp 310,8 triliun, subsidi BBM, LPG dan BBN Rp 137, triliun, subsidi listrik Rp 65,0 triliun, cadangan risiko energi Rp 23,0 triliun.
Tugas Dirjen Pajak, lanjut Dedi, hanya mengumpulkan dana dari wajib pajak. Selanjutnya akan dialokasikan ke berbagai hal yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat. "Apabila penerimaan pajak tidak maksimal, pembangunan negara akan terhambat. Sebab pajak adalah pilar negara," kata Dedi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.