Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicundangi MK, Menkeu Akan Lawan Balik

Kompas.com - 31/07/2012, 23:27 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo masih melihat celah akan mengajukan perlawanan atau tidak atas putusan MK yang menolak permohonan pemerintah terkait rencana pembelian 7 persen divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menkeu untuk membeli 7 persen saham secara langsung tanpa persetujuan DPR.

Namun, perlawanan tersebut bukanlah hal dalam konteks upaya hukum karena putusan yang telah ditetapkan oleh MK tidak ada upaya hukum lain untuk dilakukan. Perlawanan tersebut yakni akan mencari alternatif lain dalam melakukan kegiatan investasi.

"Saya akan membahas dahulu keputusan yang disampaikan oleh hakim MK. Kami akan tunggu apakah pemerintah akan melakukan perlawanan atau tidak," ujar Agus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Agus sendiri menyayangkan keputusan tersebut karena DPR dan BPK sendiri mendukung kegiatan investasi yang dilakukan pemerintah meski telah ada kontrak karya yang menjelaskan negara memiliki hak untuk mendapatkan divestasi.

Bahkan, menurutnya, negara-negara di luar negeri melakukan investasi sampai keluar negerinya untuk meyakinkan bahwa negaranya termasuk dalam jajaran negara kuat yang patut diperhitungkan.

Meski demikian, Agus menghormati putusan MK tersebut. Pihak pemerintah, menurutnya, akan membahas putusan ini dengan Menteri Hukum dan HAM untuk memahami isi putusan secara lengkap.

"Permohonan kami memang tidak dikabulkan untuk menyampaikan pandangan. Saya perlu waktu untuk membaca substansi empat hakim yang mendukung," terangnya.

Dalam putusan MK hari ini, Mahkamah telah memutuskan bahwa Pemerintah dalam membeli divestasi saham berjumlah 7 persen PT Newmont hanya dapat dilakukan dengan persetujuan DPR melalui mekanisme UU APBN atau persetujuan secara spesifik.

Dalam putusan ini, ada empat anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion, yakni Harjono, Achmad Sodiki, Maria Farida, dan Ahmad Fadil Sumadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

    Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

    Whats New
    Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

    Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

    Whats New
    Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

    Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

    Spend Smart
    Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

    Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

    Whats New
    Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

    Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

    Work Smart
    PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

    PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

    Whats New
    Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

    Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

    Whats New
    Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

    Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

    Whats New
    ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

    ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

    Whats New
    Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

    Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

    Whats New
    Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

    Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

    BrandzView
    Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

    Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

    Whats New
    Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

    Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

    Whats New
    Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

    Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

    Whats New
    Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

    Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com