Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Newmont Untungkan Investor Asing

Kompas.com - 02/08/2012, 07:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik sengketa kewenangan pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara yang berujung pada keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi dinilai menjatuhkan kredibilitas keputusan pemerintah di mata investor. Secara lebih khusus, investor asing lebih diuntungkan dalam polemik berkepanjangan itu.

”Bayangkan, Presiden RI yang diwakili salah satu menterinya kalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah harus introspeksi secara mendalam,” kata ekonom Sustainable Development Indonesia Dradjad H Wibowo, di Jakarta, Rabu (1/8/2012).

MK memutuskan divestasi saham 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah. Divestasi tersebut harus dilakukan dengan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Dradjad mengungkapkan kekhawatirannya, pada masa mendatang investor justru semakin yakin bahwa keputusan pemerintah bukanlah kepastian hukum, dan atau kepastian hukum itu bisa sangat berlarut-larut di Indonesia. Akibatnya, tanggapan atas investasi, apalagi di sektor yang potensial seperti pertambangan dan komoditas, oleh investor akan lain.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Ekonomi Energi dan Perminyakan (Center for Petroleum and Energy Economics Studies) Kurtubi menyatakan, berlarut-larutnya proses pembelian saham divestasi PT NNT menguntungkan pemilik saham asing. Hal itu karena pembagian dividen kepada peserta Indonesia, yang akan memiliki saham itu, tertunda.

Kurtubi menilai putusan MK tepat karena sesuai dengan kontrak karya yang ditandatangani PT NNT, yaitu 51 persen saham dijual kepada pihak Indonesia. Kurtubi, yang juga mantan komisaris PT NNT, menyatakan, saham divestasi 7 persen itu sebaiknya dibeli daerah agar daerah ikut memiliki tambang tersebut dan membantu keamanan di lokasi tambang. (BEN/EVY)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com