Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Dipailitkan Mitra Bisnisnya

Kompas.com - 03/08/2012, 20:11 WIB
M Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Prima Jaya Informatika (Prima Jaya) mengajukan permohonan pailit terhadap PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pernyataan pailit itu dilakukan karena Telkomsel mempunyai utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Prima Jaya atas penyediaan Voucher Isi Ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional dan kepada kreditur lain, yaitu PT Extent Media Indonesia.

Kanta Cahya, Ketua Tim Pengacara dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Kanta Cahya, S.H. & Associates dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (3/8/2112), mengatakan, permohonan pailit itu sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Juli 2012 lalu dengan Nomor Registrasi Perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST.

"Kami, baik dari pihak Prima Jaya sebagai klien maupun kuasa hukumnya, menyambut baik dengan dilaksanakannya sidang pertama perkara pailit ini pada 1 Agustus 2012 kemarin,” ujar Kanta.

Seperti diketahui pada iklan Kompas hari ini, Prima Jaya mengajukan permohonan pailit terhadap Telkomsel, operator selular terbesar di Indonesia itu, dengan komposisi kepemilikan saham 65 persen PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan 35 persen SingTel – Singapore, karena telah tidak membayar 2 (dua) utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Jayalaksana, mengungkapkan, bahwa permohonan pailit itu diajukan bermula dari pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak oleh Telkomsel. Walhasil, sejak saat itu Telkomsel tidak bersedia melaksanakan kewajibannya mengalokasikan Voucher Isi Ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima kepada Prima Jaya, sehingga menimbulkan adanya utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Sejak 01 Juni 2011, kedua belah pihak telah menandatangani 2 (dua) Perjanjian Kerjasama No PKS Telkomsel: PKS.591/LG.05/SL–01/VI/2011 dan No PKS Prima Jaya Informatika: 031/PKS/PJI – TD/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011. Dari perjanjian itudisepakati, PT Prima Jaya Informatika telah ditunjuk untuk mendistribusikan Kartu Prima Voucher Isi Ulang dan Kartu Perdana Pra bayar Kartu Prima berdesain atlet-atlet nasional selama 2 (dua) tahun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7.2 Perjanjian Kerjasama tersebut, Telkomsel memiliki beberapa kewajiban. Pertama, menyediakan Voucher Isi Ulang bertema khusus olah raga berjumlah sedikitnya 120.000.000 lembar. Voucher itu terdiri dari Voucher Isi Ulang Rp 25.000 dan voucher isi ulang senilai Rp 50.000 setiap tahunnya untuk dijual oleh PT Prima Jaya Informatika.

Kedua, Telkomsel berkewajiban menyediakan Kartu Perdana Prabayar bertema khusus olah raga sebanyak 10.000.000 setiap tahun untuk dijual oleh PT. Prima Jaya Informatika.

Pemutusan sepihak

Sejak Juni 2011, kewajiban masing-masing pihak sebagaimana disepakati dalam perjanjian, berjalan lancar tanpa ada masalah. Namun, pada 21 Juni 2012, Telkomsel melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, dan tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu.

"Telkomsel secara diam-diam dan sepihak mengakhiri dan tidak ada informasi terlebih dahulu, bahwa akan ada pemutusan kontrak, padahal kontrak itu sendiri belum berakhir," kata Tonny.

Surat Pemesanan (Purchase Order/PO) atas Kartu Perdana Prima dan Voucher yang disampaikan Prima Jaya pertama kali pada 20 Juni 2012 berjumlah sekitar Rp 2.6 miliar dan PO kedua tertanggal 21 Juni 2012, berjumlah sekitar Rp 3,0 miliar, tidak pernah dipenuhi Telkomsel. Telkomsel hanya menerbitkan penolakan melalui email tertanggal 20 Juni 2012 untuk merespon PO pertama.

"Yang pada pokoknya menyatakan pihak Telkomsel belum menerima perintah selanjutnya mengenai pendistribusian produk Kartu Prima. Telkomsel belum bisa memenuhi permintaan alokasi tersebut," ujarnya.

Selain itu, ujar Tonny, Telkomsel menerbitkan penolakan melalui email tertanggal 21 Juni 2012 untuk merespon PO Kedua. Isi email itu menyatakan menghentikan sementara alokasi produk Prima.

Sebelumnya, pada 27 Maret 2012, Mekanisme Pengajuan dan Pengambilan Alokasi Kartu Perdana dan Voucher Prima telah disepakati dan berjalan lancar sebagaimana Surat PT. Telkomsel No.032/MK.01/SL.06/III/2012.

Rudi Hartono, mantan juara All England, yang menjadi ketua Yayasan Olahraga Indonesia mengatakan, selain timbulnya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sekitar Rp 5,3 miliar yang jatuh tempo pada 25 Juni 2012 lalu dan ancaman PHK Karyawan, Prima Jaya mengalami kerugian imateriil, yaitu rusaknya citra perusahaan tersebut di hadapan konsumen maupun mitranya di seluruh Indonesia.

"Terutama ketidakpercayaan para mantan atlet nasional yang selama ini disantuni melalui YOI," kata Rudi.

"Dalam permohonan itu, kami memohon Telkomsel pailit dengan segala akibat hukumnya,” sambung Tonny.

Adapun PT Prima Jaya Informatika adalah perusahaan bergerak di bidang teknologi informasi, di antaranya sebagai distributor dan penjualan voucher isi ulang dan kartu perdana selular (kartu prima) berdesain gambar atlet-atlet nasional. Prima Jaya menjadi mitra Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) dengan menyisihkan sekitar 30% pendapatan dari setiap penjualan produk untuk menyumbang para mantan atlet nasional di 42 cabang olahraga.

"Fokus yayasan ini sendiri di antaranya perbaikan sarana olah raga, santunan terhadap para mantan atlet, serta endorsement terhadap atlet nasional," jelas Rudi.

Telkomsel upayakan dialog

Saat dikonfirmasi, Head of Corporate Communications Division Telkomsel Ricardo Indra melalui pesan singkat (SMS) kepada Kompas.com membenarkan telah terjadi pengajuan pengumuman pernyataan pailit oleh PT Prima Jaya Informatika terhadap PT Telkomsel. Menurut Ricardo, hal ini merupakan persoalan persengketaan (dispute) yang wajar dalam sebuah kerjasama bisnis.

"Kami (Telkomsel) memiliki komitmen tinggi untuk mematuhi proses hukum dan senantiasa mengupayakan dialog konstruktif untuk menuntaskan permasalahan ini secara obyektif," ujar Ricardo.

Ia mengatakan, selama proses penyelesaian berlangsung, pihak Telkomsel menjamin layanan kepada pelanggan tidak akan terganggu. Adapun untuk menangani permasalahan ini, Telkomsel telah menunjuk kantor ASP Law Firm sebagai kuasa hukum perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

    Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

    Whats New
    Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

    Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

    Whats New
    Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

    Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

    Whats New
    Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

    Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

    Whats New
    Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

    Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

    Whats New
    Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

    Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

    Whats New
    IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

    IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

    Whats New
    Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

    Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

    Whats New
    Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

    Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

    Whats New
    Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

    Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

    Whats New
    Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

    Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

    Whats New
    Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

    Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

    Earn Smart
    Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

    Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

    Whats New
    Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

    Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

    Whats New
    Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

    Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com