Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Pengusaha Komplain Status PKP Dicabut

Kompas.com - 07/08/2012, 22:20 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi menyatakan bahwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah mencabut status pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari 21.805 pengusaha. Sejauh ini, kata dia, para pengusaha tersebut tidak melakukan komplain.

"Sampai saat ini saya belum pernah mendengar ada komplain, artinya yang benar dicabut memang sudah tidak ada," sebut Dedi dalam acara buka puasa dengan wartawan, di Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Dedi menjelaskan, Ditjen Pajak sedang melakukan registrasi ulang bagi pengusaha yang telah terdaftar sebagai PKP. PKP adalah para pengusaha yang bergerak di bidang usaha industri, perdagangan, dan jasa yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan/atau jasa yang mereka jual dengan omzet lebih dari Rp 600 juta dalam satu tahun.

Dalam proses registrasi ini, Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia akan meneliti kembali mengenai keberadaan alamat pengusaha dan kebenaran dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha tersebut. Apabila setelah verifikasi diketahui pengusaha sudah tutup ataupun sudah tidak aktif lagi maka status pengukuhannya sebagai PKP akan dicabut.

Pencabutan status berarti faktur pajak yang telah diterbitkan atas penjualan barang ataupun jasa oleh pengusaha tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pihak yang membeli. "Sampai sekarang kita lihat berapa banyak ini yang sudah dilakukan verifikasi, tetapi yang jelas kita sudah yakini tadi bahwa 21.805 itu yang sudah kita cabut," sambung Dedi.

Hingga kini, menurut Dedi, Ditjen Pajak belum mendengar adanya protes yang dilontarkan oleh pihak pengusaha dicabut statusnya. Artinya, pengusaha yang dicabut status pengukuhan PKP-nya memang sudah tidak melakukan usaha. Akan tetapi, Ditjen Pajak mengkhawatirkan faktur pajak pengusaha yang telah dicabut statusnya masih beredar.

Dedi berharap dengan diumumkannya nama pengusaha secara terbuka memperkecil kemungkinan itu. "Cuma yang kita ngeri faktur pajaknya yang masih beredar. Tapi kan kalau sudah dicabut, PKP diumumkan maka kemudian setiap orang mesti hati-hati bahwa yang telah dicabut PKP tidak boleh fakturnya dibuat," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com