Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Pengusaha Komplain Status PKP Dicabut

Kompas.com - 07/08/2012, 22:20 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi menyatakan bahwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah mencabut status pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari 21.805 pengusaha. Sejauh ini, kata dia, para pengusaha tersebut tidak melakukan komplain.

"Sampai saat ini saya belum pernah mendengar ada komplain, artinya yang benar dicabut memang sudah tidak ada," sebut Dedi dalam acara buka puasa dengan wartawan, di Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Dedi menjelaskan, Ditjen Pajak sedang melakukan registrasi ulang bagi pengusaha yang telah terdaftar sebagai PKP. PKP adalah para pengusaha yang bergerak di bidang usaha industri, perdagangan, dan jasa yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan/atau jasa yang mereka jual dengan omzet lebih dari Rp 600 juta dalam satu tahun.

Dalam proses registrasi ini, Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia akan meneliti kembali mengenai keberadaan alamat pengusaha dan kebenaran dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha tersebut. Apabila setelah verifikasi diketahui pengusaha sudah tutup ataupun sudah tidak aktif lagi maka status pengukuhannya sebagai PKP akan dicabut.

Pencabutan status berarti faktur pajak yang telah diterbitkan atas penjualan barang ataupun jasa oleh pengusaha tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pihak yang membeli. "Sampai sekarang kita lihat berapa banyak ini yang sudah dilakukan verifikasi, tetapi yang jelas kita sudah yakini tadi bahwa 21.805 itu yang sudah kita cabut," sambung Dedi.

Hingga kini, menurut Dedi, Ditjen Pajak belum mendengar adanya protes yang dilontarkan oleh pihak pengusaha dicabut statusnya. Artinya, pengusaha yang dicabut status pengukuhan PKP-nya memang sudah tidak melakukan usaha. Akan tetapi, Ditjen Pajak mengkhawatirkan faktur pajak pengusaha yang telah dicabut statusnya masih beredar.

Dedi berharap dengan diumumkannya nama pengusaha secara terbuka memperkecil kemungkinan itu. "Cuma yang kita ngeri faktur pajaknya yang masih beredar. Tapi kan kalau sudah dicabut, PKP diumumkan maka kemudian setiap orang mesti hati-hati bahwa yang telah dicabut PKP tidak boleh fakturnya dibuat," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com