JAKARTA, KOMPAS.com--- Aliansi Jurnalis Independen membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya pada Lebaran kali ini. Selain sebagai tempat mengadu bagi wartawan yang tak diberi THR oleh medianya bekerja, posko juga melayani pelaporan pihak narasumber, Lembaga Pemerintah/swasta yang dimintai THR oleh wartawan.
"Pemberian THR (dari narasumber) bertentangan dengan kode etik jurnalistik," ucap Kustiah, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Rabu (8/8/2012) di Jakarta.
Posko pengaduan ini beralamat di Jl Kalibata Timur IV G no.10 Kalibata Jakarta, telepon 021-7984105 atau email ajijak@cbn.net.id.
THR merupakan Hak normatif yang harus diberikan pengusaha kepada karyawan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja no.4/1994. Kewajiban ini harus diberikan paling telat sepekan sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Dalam konteks THR bagi Jurnalis, AJI menggarisbawahi pemberian THR adalah kewajiban pengusaha media terhadap jurnalis. Bukan kewajiban narasumber, Lembaga Pemerintah/swasta, atau pihak lain. Oleh karena itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengimbau agar narasumber, Lembaga Pemerintah/swasta, BUMN/BUMD untuk tidak memberikan THR kepada jurnalis dalam bentuk apapun.
Pemberian THR seperti itu dinilai bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Menjadi rahasia umum, pemberian THR kepada jurnalis oleh narasumber seringkali terjadi menjelang hari raya. Namun tidak terungkap karena narasumber tidak melaporkan kasus ini. Begitu juga, jurnalis menutup rapat pelanggaran kode etik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.