Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operator TransJakarta Terancam Sanksi Terkait THR

Kompas.com - 13/08/2012, 21:21 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Layanan Umum (BLU) TransJakarta diminta segera menyelesaikan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) ratusan awaknya yang Senin (13/8/2012) tadi melakukan mogok. Jika tidak, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada operator, yakni PT Jakarta Express Trans (JET).

"Akan ada sanksi kepada operator jika masalah THR tidak menemukan solusi. Dasarnya adalah perjanjian kerja sama yang mencantumkan hak dan kewajiban operator. Sanksi mulai dari paling ringan adalah sanksi peringatan hingga pembekuan dan pencabutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Jakarta, Senin (13/8/2012).

Sekadar mengingatkan, pagi tadi ratusan awak BLU Transjakarta melakukan aksi mogok. Mereka adalah karyawan PT Jakarta Express Trans (JET), operator yang dikontrak TransJakarta untuk mengoperasikan bus di Koridor I (Blok M-Kota) dan Koridor X (PGC-Tanjung Priok). Akibat dari aksi mogok ini adalah berhentinya operasional Koridor I (Blok M-Kota) dan Koridor X (PGC-Tanjung Priok) sampai pukul 08.00 WIB.

Udar pun menyesalkan aksi mogok tersebut, karena operasional bus di kedua koridor itu menjadi tanggung jawab PT JET. Seharusnya, kata dia, THR diberikan kepada karayawan paling telat H-7.

"Seharusnya mereka bekerja secara profesional. PT JET yang harus bertanggung jawab," kata Pristono.

Sementara itu, Kepala BLU TransJakarta Busway M Akbar mengatakan, tarif kompensasi dari BLU ke PT JET sudah sesuai dengan kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kontrak yang ditandatangani pada 2004 itu dibuat tidak berdasarkan besar upah minimum propinsi (UMP), akan tetapi langsung menyebut besar gaji yang akan dibayarkan.

"Apakah dimungkinkan untuk dilakukan perubahan, bisa saja dilakukan bila ada yang mendasarinya. Kalau pada 2008 itu kan karena ada kenaikan BBM. Kami mau saja mengubah kalau ada dasarnya," kata Akbar.

Sementara itu, kontrak antara BLU TransJakarta Busway dan PT JET akan berakhir pada Juni 2013. BLU TransJakarta sampai saat ini belum memutuskan apakah akan menjatuhkan sanksi kepada PT JET.

"Kami masih mempelajarinya. Tapi yang jelas ini menunjukkan kinerja yang buruk," katanya.

Adapun Direktur Operasional PT JET Payaman Manik mengatakan, pihaknya saat ini memiliki utang sebesar Rp 10 miliar kepada pihak ketiga. Rencananya, untuk membayar THR 400 karyawannya yang diperkirakan sebesar Rp 1,5 miliar, pihaknya akan meminjam lagi pada pihak ketiga tersebut, namun ditolak karena utang perusahaan yang sudah menumpuk.

Sulitnya kondisi keuangan perusahaan, menurut Payaman, karena tidak seimbangnya tarif kompensasi BLU TransJakarta selaku pengelola bus TransJakarta ke perusahaan. Ia melanjutkan, BLU membayar perusahaan tidak sesuai dengan UMP.

"Sementara itu perusahaan sejak tahun 2007 sampai tahun 2011 membayar gaji karyawan sesuai dengan tarif UMP," katanya.

Payaman mengatakan, pihaknya akan segera berupaya secepatnya membayarkan THR. Ia pun meminta para karyawan untuk bersabar dalam menerima pembayaran THR.

"Kami minta seluruh karyawan tidak usah resah, karena THR akan kami berikan pada sore atau selambat-lambatnya Rabu mendatang," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com