Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabungan Perumahan Nasional Dikaji

Kompas.com - 13/08/2012, 22:50 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Tabungan perumahan nasional wajib didorong untuk membantu pembiayaan rumah bagi masyarakat, khususnya berpenghasilan rendah. Saat ini, rancangan undang-undang Tabungan Perumahan Nasional sedang digodok di DPR RI.

Pentingnya tabungan perumahan untuk menekan kekurangan (backlog) rumah mengemuka dalam diskusi "Mendorong Realisasi UU Tabungan Perumahan Nasional" di Jakarta, Senin (13/8/2012).

Paradigma kebutuhan rumah tidak sebatas pada kepemilikan rumah layak huni, melainkan lebih penting adalah kemampuan untuk menempati rumah yang layak.

Untuk mendorong penyediaan rumah melalui tabungan perumahan rakyat, pengerahan dana perlu dilakukan oleh kelompok berpenghasilan kecil atau besar, sedangkan dana diprioritaskan peruntukkannya bagi perumahan masyarakat lapisan bawah.

"Kebijakan selalu diarahkan kepada kepemilikan rumah, padahal jumlah rumah kontrak dan rumah sewa juga membesar. Di Indonesia hal ini agak repot karena pekerja kita umumnya bekerja di sektor informal," kata pakar perumahan ITB, Tjuk Kuswartoyo.

Jumlah rumah kontrak atau sewa yang membesar terjadi antara lain karena fenomena "mengota" atau pemusatan perkembangan di daerah perkotaan. Ini mengakibatkan pemusatan permintaan perumahan yang sangat besar di kota-kota dan wilayah penyangga.

Terbatasnya lahan dan harga rumah yang mahal di perkotaan membuat kemampuan orang untuk memiliki rumah secara permanen menjadi semakin kecil, sedangkan jumlah orang yang menyewa atau mengontrak rumah malah menjadi semakin besar.

Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mendukung sepenuhnya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) karena dinilai dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kami sangat mendukung pembahasan RUU Tapera yang saat ini menjadi hak inisiatif dan dibahas oleh DPR," kata Djan Faridz.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Tabungan Negara Iqbal Latanro mengatakan, keberhasilan penyelenggaraan Tapera perlu didorong dengan kepesertaan Tapera yang seharusnya bersifat wajib bagi pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com