Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat THR, Karyawan NSS Mengadu ke Disnaker

Kompas.com - 14/08/2012, 04:04 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com — Puluhan karyawan PT Nusantara Surya Sakti (NSS) dan NSC mengadu ke posko THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare kerena belum menerima tunjuangan hari raya atau THR dari tempat mereka bekerja. Ada empat perwakilan dari karyawan NSS yang masuk di ruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Dalam pertemuan tersebut, para karyawan menceritakan pokok permasalahannya terkait belum dibayarkannya THR. "Hanya karyawan tetap yang mendapatkan THR di kantor kami, Pak. Sampai hari ini, THR belum terbayarkan kepada kami," kata Ardiansyah, salah seorang karyawan NSS-NSC, Senin (13/8/2012).

Menurut Ardiansyah, dia baru bekerja di perusahaan dealer motor tersebut selama empat bulan dengan sistem kerja kontrak atau magang. "Ada juga yang sudah setahun kerja, tetapi yang sistem kontrak, THR-nya tidak dibayarkan oleh perusahaan. Padahal di dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 1994 Pasal 2 Ayat 1 disebutkan, setiap pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada setiap karyawan. Sampai hari ini nihil," ungkapnya.

Ardiansyah menyebutkan ada sekitar 30 karyawan NSS-NSC yang tidak menerima THR sampai hari ini sehingga harus mengadukan kondisi tersebut ke posko THR yang ada di Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare (Disnaker Kota Parepare). "Kami hanya bisa berharap dari Dinas Tenaga Kerja agar bisa mendapatkan hak-hak itu," bebernya.

Tim Satgas THR Disnaker Kota Parepare yang dikoordinasi langsung Kepala Bidang HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Nikmah Husain berencana mendatangi perusahaan para pekerja itu. "Kami Tim Satgas THR, bersama Komisi II DPRD Kota Parepare, akan turun ke sejumlah perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan," janjinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com