Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Belum Dibayarkan, Pemerintah Jangan Hanya Imbau

Kompas.com - 14/08/2012, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Enam hari menjelang Idul Fitri, sebagian pengusaha masih belum memenuhi kewajiban membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja. Bahkan, tidak hanya tunjangan hari raya, gaji pun ada yang belum diterima pekerja.

Puluhan pekerja yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, dan di sebuah instansi pemerintah di Jakarta Pusat serta pekerja pabrik di Tangerang, Banten, mendatangi kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin (13/8/2012).

Didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli Rajagukguk, para pekerja bermaksud mengadukan nasib mereka kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar karena belum mendapatkan pembayaran tunjangan hari raya.       Namun, Muhaimin tak ada di tempat. Akhirnya, para pekerja hanya ditemui Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kemenakertrans Sahat Sinurat.

Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ratusan tenaga kerja alih daya yang bekerja di pabrik kayu lapis PT Wijaya Tri Utama Plywood berunjuk rasa di kantor dinas sosial tenaga kerja setempat. Mereka menuntut pihak perusahaan membayarkan THR yang menjadi hak pekerja.

Ratusan buruh perusahaan eksportir tembakau bahan cerutu CV Mangli Djaya Raya di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, juga menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut supaya perusahaan memberikan tambahan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Buka posko pengaduan

Untuk menjembatani tuntutan pekerja tersebut, Muhaimin menugaskan pegawai pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial untuk menjembatani masalah THR yang dikeluhkan sejumlah pekerja.

Menurut Muhaimin, posko pengaduan THR akan terus dibuka sehingga pekerja yang belum mendapatkan THR tetap bisa mengadu. Sejauh ini, Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2012 atau posko pengaduan THR yang berlokasi di kantor Kemenakertrans telah menerima 19 kasus pengaduan.

”Mudah-mudahan tidak bertambah lagi. Setiap kasus yang masuk kami selesaikan dengan segera,” ujar Muhaimin.

Ia menegaskan, setiap pengaduan THR harus segera ditindaklanjuti. Dinas ketenagakerjaan diharapkan juga harus proaktif menyelesaikan setiap kasus agar tidak menyisakan persoalan.

Sebelumnya, Muhaimin sudah mengingatkan agar semua perusahaan memberikan THR sesuai hak karyawan. Kemenakertrans tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai ketentuan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan komitmen anggota Apindo memenuhi semua hak normatif buruh sesuai ketentuan undang-undang. Namun, terhadap perusahaan berskala mikro, pemerintah tentu turut bertanggung jawab atas kelangsungan usaha dan pekerjaan mereka.

”Perusahaan besar pasti membayar THR. Itu sebabnya kami minta serikat buruh juga berperan aktif mengedepankan dialog dalam setiap masalah supaya investasi padat karya bisa bertumbuh sehingga lebih banyak perusahaan mikro menjadi besar untuk menarik pekerja informal menjadi formal,” ujar Sofjan.

Sofjan menyatakan, jika perusahaan mikro tidak memiliki dana tunai, mereka diharapkan mengganti pembayaran THR dengan produk usahanya. ”Kalau perusahaan batik, kami harapkan bisa menggantikan THR dengan kain batik,” ujarnya.

Disodori surat pemecatan

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

    INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

    Whats New
    Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

    Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

    Whats New
    Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

    Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

    Whats New
    Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

    Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

    Whats New
    Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

    Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

    Whats New
    Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

    Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

    Whats New
    Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

    Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

    Whats New
    Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

    Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

    Whats New
    IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

    IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

    Whats New
    Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

    Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

    Whats New
    Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

    Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

    Whats New
    Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

    Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

    Whats New
    Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

    Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

    Whats New
    Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

    Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

    Earn Smart
    Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

    Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com