JAKARTA, KOMPAS.com — Enam hari menjelang Idul Fitri, sebagian pengusaha masih belum memenuhi kewajiban membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja. Bahkan, tidak hanya tunjangan hari raya, gaji pun ada yang belum diterima pekerja.
Puluhan pekerja yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, dan di sebuah instansi pemerintah di Jakarta Pusat serta pekerja pabrik di Tangerang, Banten, mendatangi kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin (13/8/2012).
Didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli Rajagukguk, para pekerja bermaksud mengadukan nasib mereka kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar karena belum mendapatkan pembayaran tunjangan hari raya. Namun, Muhaimin tak ada di tempat. Akhirnya, para pekerja hanya ditemui Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kemenakertrans Sahat Sinurat.
Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ratusan tenaga kerja alih daya yang bekerja di pabrik kayu lapis PT Wijaya Tri Utama Plywood berunjuk rasa di kantor dinas sosial tenaga kerja setempat. Mereka menuntut pihak perusahaan membayarkan THR yang menjadi hak pekerja.
Ratusan buruh perusahaan eksportir tembakau bahan cerutu CV Mangli Djaya Raya di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, juga menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut supaya perusahaan memberikan tambahan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Buka posko pengaduan
Untuk menjembatani tuntutan pekerja tersebut, Muhaimin menugaskan pegawai pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial untuk menjembatani masalah THR yang dikeluhkan sejumlah pekerja.
Menurut Muhaimin, posko pengaduan THR akan terus dibuka sehingga pekerja yang belum mendapatkan THR tetap bisa mengadu. Sejauh ini, Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2012 atau posko pengaduan THR yang berlokasi di kantor Kemenakertrans telah menerima 19 kasus pengaduan.
”Mudah-mudahan tidak bertambah lagi. Setiap kasus yang masuk kami selesaikan dengan segera,” ujar Muhaimin.
Ia menegaskan, setiap pengaduan THR harus segera ditindaklanjuti. Dinas ketenagakerjaan diharapkan juga harus proaktif menyelesaikan setiap kasus agar tidak menyisakan persoalan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.