Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Belum Dibayarkan, Pemerintah Jangan Hanya Imbau

Kompas.com - 14/08/2012, 08:00 WIB

Menurut Narmi, salah satu pekerja yang ikut aksi, setelah pabrik tempat mereka bekerja terbakar pada Februari lalu, karyawan disodori surat pengunduran diri dengan iming-iming pesangon Rp 750.000.

Nasib serupa dialami 36 karyawan lainnya. Mereka di-PHK oleh perusahaan sejak Mei 2012 setelah mogok kerja menuntut hak-hak normatif berakhir buntu. Ketika para karyawan akan masuk kerja kembali sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, yang memediasi mereka justru diusir oleh polisi yang berjaga-jaga di pabrik.

Para pekerja di Banjarmasin setidaknya dalam empat tahun ini tidak mendapatkan THR. Ketika menjelang Lebaran, para pekerja hanya mendapat bingkisan senilai Rp 50.000 yang diberikan dalam wujud bahan pokok, seperti gula dan minyak goreng.

Meskipun sudah ada posko pengaduan, Ketua Konfederasi Kesatuan Aksi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos tetap pesimistis pembayaran THR dilakukan.

”Sudah ada peraturannya dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pun sudah mengumumkan adanya posko pengaduan terkait pemberian THR, tetapi kenyataannya perusahaan yang mangkir dari kewajibannya tetap ada dan belum ada sanksi tegas dari pemerintah,” katanya.

Menurut Nining, ada 36 orang dari sekitar 1.000 karyawan yang menolak menandatanganinya. Sejak saat itu hingga sekarang mereka tidak bekerja karena perusahaan menganggap mereka tetap mengundurkan diri. Gaji dan THR pun tidak diberikan.

Berulangnya kasus THR ini disebabkan ketidaktegasan pemerintah menindak perusahaan yang tidak memberikan THR. Padahal, THR merupakan hak karyawan.

”Semangat dasar THR adalah upah karena besaran nilainya dihitung berdasarkan masa kerja. Karena itu, perusahaan yang melanggar bisa dipidana. Tinggal apakah pemerintah berani menindaknya atau tidak,” tutur Maruli.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Said Iqbal menyatakan, persoalan THR selalu muncul setiap tahun menjelang Lebaran. Sebab, pemerintah hanya sebatas mengimbau dan tidak memberikan sanksi, padahal pendapatan buruh sangat minim.

”THR sangat penting. Kalau gaji itu hanya untuk hidup sehari-hari, maka THR ibarat gaji ke-13. Oleh sebab itu, THR harus dibayarkan kepada pekerja sebelum Lebaran,” ujarnya. (adh/wer/sir/nel/ham)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com