Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Efisiensi Dana Pensiun

Kompas.com - 24/08/2012, 02:27 WIB

Jakarta, Kompas - Dana pensiun pada 2013 dianggarkan senilai Rp 74 triliun. Persentasenya mencapai sekitar 30 persen dari total belanja pegawai. Namun, hal itu tidak bisa semata-mata dilihat sebagai tekanan kepada anggaran pemerintah, tetapi dana pensiun harus dilihat sebagai bentuk investasi sosial yang layak diberikan negara.

”Menurut saya, Rp 74 triliun itu memang besar. Tapi, itu harus dilihat sebagai investasi sosial. Persoalannya bagi saya adalah pada tingkat implementasi. Apakah alokasi itu bisa mendorong jaminan sosial yang lebih baik?” kata Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Agustinus Prasetyantoko di Jakarta, Kamis (23/8).

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, seperti dikutip Antara, kemarin, menyatakan, pertumbuhan dana pensiun pada 2013 Rp 74 triliun sehingga menekan anggaran. Oleh karena itu, pembenahan terhadap program pensiun pegawai negeri sipil (PNS) tengah dilakukan.

Dana pensiun, menurut Prasetyantoko, merupakan bentuk jaring pengaman sosial. Substansinya adalah melindungi orang-orang yang ketika sudah selesai masa produktifnya tidak mengalami degradasi kehidupan secara drastis. Pada sisi sosial, ini adalah tugas negara. Namun, dari sisi ekonomi, ini berarti juga mempertahankan daya beli masyarakat.

”Asal tidak bocor, asal tidak salah sasaran, dan asal tidak menguap, itu layak diupayakan seperti halnya 20 persen untuk pendidikan. Meski besar, itu diperlukan untuk investasi sosial. Persoalannya, inefisiensi pasti terjadi di sana-sini. Ini yang perlu ditertibkan,” kata Prasetyantoko.

Dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013 disebutkan, dana pensiun dan asuransi kesehatan yang dianggarkan total senilai Rp 77,3 triliun tumbuh Rp 8,1 triliun atau 11,7 persen dibandingkan dengan pagu APBN-P 2012. Peningkatan ini terutama disebabkan kebijakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 7 persen.

Kebijakan ini berlaku pula untuk gaji pokok pegawai negeri sipil dan TNI/Polri yang dianggarkan menjadi Rp 112,2 triliun pada 2013 atau 46,5 persen dari total belanja pegawai. Ini meningkat Rp 10,9 triliun atau 10,7 persen dari pagu APBN-P 2012.

(LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com