Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat PTPN Nyatakan Mampu Olah Raw Sugar

Kompas.com - 26/08/2012, 05:59 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menyampaikan bahwa ada empat perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang menyatakan kesiapannya mengolah raw sugar atau gula mentah untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, serta mengisi kekosongan gula konsumsi. Padahal, perusahaan-perusahaan berplat merah tersebut umumnya biasa memproduksi gula kristal putih.

 

Pernyataan kemampuan ini sesuai dengan permintaan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk mengalokasikan gula mentah ke ndustri gula berbasis tebu yang berbarengan dengan musim giling.

 

"Kita baru saja melakukan pertemuan dengan para Dirut PTPN, yakni PTPN II, PTPN IX, PTPN X, dan PTPN XI untuk klarifikasi kemampuan pengolahan. Kita sudah klarifikasi bahwa empat Dirut tersebut mampu mengolah raw sugar," ujar Deddy ditemui di gedung Kemendag, Jakarta, Jumat ( 24/8/2012 ) lalu.

 

Selain itu beberapa perusahaan swasta, seperti Pabrik Gula Gorontalo, Industri Gula Nusantara, Madu Baru, dan Pemuka Sakti Manis Indah juga menyatakan siap mengimpor gula mentah.

 

Kendati demikian, hingga sekarang baik PTPN maupun perusahaan swasta belum diperbolehkan mengimpor raw sugar sebelum mendapat persetujuan Menteri Perdagangan.

 

"Jadi impor raw sugar untuk industri itu karena industri makanan minuman membutuhkan, karena selama ini alokasinya kita tahan. Permintaan impor 2,5 juta ton (industri) kemarin, baru dikasih 2,1 juta ton. Masih tertahan 400 ribu ton, tapi sekarang dikasih (diberi izin) 250 ribu ton saja," ujarnya.

 

Menurut Deddy, bila telah dapat izin Mendag dalam waktu dekat ini, maka impor pun sudah bisa dilakukan dan perusahaan bisa mengolah gula khusus industri itu.

 

Selain itu alokasi sebanyak 250.000 ton gula mentah impor ini bakal ditentukan oleh Kemendag. Itu tergantung dari kapasitas dan kemapuan produksi perusahaan gula tebu tersebut. Misalnya, bila ada yang mengajukan impor 60 ton, maka belum tentu disetujui karena dengan alokasi terbatas harus dibagi-bagi lagi dengan perusahaan lain.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com