Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Dana BPJS, Dokter se-Indonesia Ancam Mogok Kerja

Kompas.com - 04/09/2012, 16:20 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Ikatan Dokter Indonesia mengancam akan menggelar mogok kerja atau praktik jika pemerintah memaksakan besaran iuran premi jaminan kesehatan nasional bagi warga miskin hanya Rp 22.000 per orang. Angka ini dinilai jauh dari rasional dan berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Priyo Sidipratomo terkait Penentuan Premi Jaminan Kesehatan Nasional, Selasa (4/9/2012) dalam konferensi pers di Jakarta, mengatakan, mogok kerja/praktik itu sebagai bentuk protes keras. Namun, ia menjamin mogok kerja ini tidak dilakukan dokter saat bertugas di layanan gawat darurat.

"Kami akan melihat dulu, apakah presiden menandatangani keputusan memberikan subsidi jaminan kesehatan orang miskin hanya Rp 22 ribu per orang, atau sekitar Rp 26,4 triliun per tahun," ucapnya. IDI menghitung angka nominal rasional yang sesuai dari sisi keekonomian dan profesionalitas Rp 60.000 per orang.

Ia mengatakan, besaran subsidi bagi orang miskin di bidang layanan kesehatan sangat minim. Akibatnya, bisa "memaksa" petugas medis bekerja di bawah standar layanan medis. Dicontohkan, pemakaian jarum operasi yang dipakai berkali-kali.

Menurutnya, pemerintah bisa mengalihkan sebagian dana subsidi bahan bakar minyak sebesar sekitar Rp 160 triliun per tahun. Subsidi BBM ini dinilai IDI lebih dinikmati kalangan pemilik kendaraan bermotor, khususnya mobil.

"Kami sejak awal mendukung SJSN dan BPJS ini ada di negara kita. Tapi bukan metamorfosis dari Jamkesmas," ucapnya didampingi Sekretaris Jenderal PB IDI Slamet Budiarto dan Kepala Bidang Pembiayaan dan Ekonomi Kesehatan PB IDI Mahlil Ruby.

Seperti diberitakan, saat rapat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dengan Kementerian Kesehatan, Jumat lalu, pemerintah menyepakati besaran bantuan iuran jaminan kesehatan bagi warga miskin. Pemerintah setidaknya menyiapkan Rp 25,6 triliun (Kompas, 3 September 2012).

Besaran itu akan direkomendasikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan yang mulai melaksanakan jaminan kesehatan secara nasional 1 Januari 2014.

Cakupan penerima bantuan iuran 2014 sebanyak 96,4 juta orang miskin dan berpendapatan rendah. Itu 40 persen masyarakat dengan penghasilan terendah hasil identifikasi BPS dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com