Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oktober, Aturan "LTV" Perbankan Syariah Rampung

Kompas.com - 09/09/2012, 16:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Edy Setiadi, mengatakan aturan tentang loan to value ratio (LTV) untuk perbankan syariah akan rampung pada kisaran Oktober-November tahun ini. BI masih mengkaji, pemberlakuan aturan LTV terhadap perbankan syariah itu akan menyeluruh atau terhadap produk tertentu.

"Kita masih membahas hal itu bersama dengan perbankan, permasalahannya mungkin nanti melihat ada yang berbeda dengan bank konvensional," kata Edy kepada wartawan di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Hal yang dimaksud Edy adalah LT atau rasio pinjaman terhadap nilai agunan yang aturannya telah diberlakukan kepada bank konvensional dengan besaran 70 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Menurut dia, perbedaan aturan tersebut disebabkan karena bank konvensional sifat pendanaannya seluruhnya berupa uang, sementara beberapa skema pembiayaan di syariah ada yang berbentuk bagi hasil maupun porsi kepemilikan.

"Kalau yang pembiayaan bersama seperti musyarakah kan berbeda, kemudian ada juga ijaroh yang basisnya sewa, itu kan tidak bisa disamakan langsung," tuturnya.

Berdasarkan kajian BI tersebut, lanjut Edy, sedang dilihat juga apakah pemberlakuan aturan LTV terhadap perbankan syariah itu akan menyeluruh atau terhadap produk tertentu.

"Termasuk yang sedang dirancang apakah akan diterapkan sekaligus atau peningkatan yang sifatnya reguler, misal kenaikan setiap setengah tahun atau bagaimana," ujarnya.

Edy menambahkan, besaran rasio LTV nantinya juga diharapkan akan sama dengan aturan yang telah ditetapkan terhadap bank konvensional yaitu sebesar 70 persen atau uang muka (DP) minimum 30 persen. Sebagai gambaran, Edy mengatakan saat ini rasio LTV bagi bank syariah saat ini berkisar di angka 15-20 persen, sedangkan jumlah bank syariah di Indonesia berjumlah 11 bank umum syariah dan 24 unit usaha syariah.

Upaya penerbitan LTV terhadap perbankan syariah tersebut, dilakukan bank sentral untuk menghindari adanya arbitrasi karena sebelumnya aturan LTV telah mengikat perbankan konvensional. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com