Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Bank Mutiara Pakai Obligasi Rekap

Kompas.com - 13/09/2012, 08:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses divestasi saham Bank Mutiara sudah memasuki periode kedua. Artinya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan penasihat keuangannya, Danareksa Sekuritas, hanya memiliki kesempatan sekali lagi untuk mencari investor baru.

Mengacu ke Undang-Undang LPS tahun 2004, proses pengalihan kepemilikan bank yang diambil alih pemerintah ini, harus rampung pada tahun kelima setelah pemberian dana talangan (bailout). Karena penyelamatan bank bekas Bank Century ini terjadi tahun 2008, maka batas waktunya berakhir pada tahun 2013 mendatang.

Sialnya, hingga dua kali penawaran, tak ada satu pun investor yang mau membeli. Proses divestasi hanya mentok di tahap due diligence. Para peminat urung meneruskan penawaran karena menilai harga Bank Mutiara senilai Rp 6,7 triliun terlalu mahal.

Untuk mengatasi persoalan ini, muncul beberapa opsi. Salah satunya, membolehkan penggunaan obligasi rekapitalisasi untuk membeli 99% saham Bank Mutiara.

Wacana yang berkembang di Komisi XI DPR ini hendak menyasar dua hal. Pertama, mencegah penjualan Bank Mutiara sesuai harga pasar atau harga seadanya di tahun kelima. Jadi, ada kepastian saham Bank Mutiara dihargai Rp 6,7 triliun alias sesuai penyertaan modal. Artinya, negara tidak dirugikan.

Kedua, meringankan pengeluaran negara (APBN). Dengan memakai obligasi rekapitalisasi senilai Rp 6,7 triliun sebagai alat bayar, beban pokok utang pemerintah juga berkurang senilai sama. Angsuran bunga dan pokok utang pemerintah saban tahun juga ikut berkurang.

Payung hukum tidak ada

Di sisi lain, bank pemilik obligasi rekapitalisasi tak perlu merasa rugi karena "dipaksa" membeli Bank Mutiara di harga kelewat mahal. Sebab, selama ini mereka sudah menikmati pendapatan bunga dari surat utang. Lagi pula, lebih baik menggunakan bond recap untuk membeli aset, ketimbang menikmati pendapatan bunga yang kini hanya 3 persen  per tahun.

Meski terlihat logis, ide ini sulit dieksekusi. Pangkal masalahnya ketiadaan payung hukum. Alasan serupa pernah mengganjal Bank BNI ketika ingin menukar obligasi rekapitalisasi miliknya dengan saham Bahana Sekuritas. DPR dan pemerintah kini tengah mencari jalan keluar atas persoalan hukum tersebut.

Sambil menunggu titik temu, Komisi XI DPR RI hanya bisa meminta bank yang sudah menjual obligasi rekapitalisasi ke pihak lain untuk menggunakan uangnya membeli saham Bank Mutiara. "Ada usul menggunakan dana hasil penjualan untuk beli Bank Mutiara," kata Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Selasa (11/9/2012).

Misalnya, Bank Mandiri yang telah menjual obligasi rekapitalisasi ke Standard Chartered Singapura sebesar Rp 1,8 triliun dari sisa surat utang sebesar Rp 72 triliun. Bank terbesar ini juga berencana menjual obligasi rekapitalisasi yang dipegang lagi hingga Rp 5 triliun. "Jadi, semangatnya bank BUMN membantu proses divestasi Bank Mutiara," katanya.

Ekonom Unika Atma Jaya, Agustinus Prasetyantoko, menilai pembelian Mutiara dari hasil obligasi rekapitalisasi merupakan hal positif karena dapat membantu negara. Namun, perlu ada kesepakatan harga antara pemerintah dengan politisi agar tidak memicu persoalan baru di kemudian hari. Jika bank membeli Mutiara di bawah harga Rp 6,7 triliun dikhawatirkan ada indikasi korupsi harga. Pengelola bank tentu ingin bertindak hati-hati "Jangan sampai ada kerugian," katanya. (Nina Dwiantika/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com