Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Dinas Rp 21 Triliun Harus Dikurangi

Kompas.com - 14/09/2012, 07:43 WIB

Pemanfaatan teknologi informasi itu untuk menjalankan fungsi-fungsi manajemen di kementerian. Biayanya menjadi lebih rendah karena pekerjaan yang semula harus dikerjakan lima orang bisa selesai hanya dikerjakan tiga orang dan dalam waktu lebih cepat.

Nuh melanjutkan, dengan berbagi sumber, anggaran bisa dihemat, seperti sosialisasi tentang ujian nasional oleh bagian litbang. Untuk sosialisasi itu, litbang harus mengundang perwakilan setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar menambahkan, pemborosan anggaran biasanya terjadi ketika mengumpulkan perwakilan daerah di Jakarta. Jika setiap direktorat jenderal mendatangkan perwakilan daerah dalam waktu yang berbeda- beda, itu pemborosan.

Mendatangkan banyak orang ke Jakarta selain menghabiskan banyak anggaran juga menimbulkan potensi permasalahan, antara lain tiket pesawat perjalanan dinas yang tidak benar. Pola yang selama ini terjadi, ia mencontohkan, para wakil daerah membeli tiket di tempat asal, kemudian diganti oleh pusat.

”Bagaimana kami bisa tahu kalau itu tiket yang benar. Padahal, uangnya harus segera diganti dan orangnya sudah tidak ada ketika dimintai pertanggungjawabannya. Tidak gampang ini karena jumlah orangnya juga banyak,” kata Haryono.

Ia melanjutkan, perjalanan dinas di setiap direktorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekarang mulai banyak dikurangi dari yang semula sampai Rp 2,4 triliun menjadi kurang dari Rp 2 triliun. Ini dilakukan setelah ada permintaan dari keuangan negara untuk efisiensi anggaran.

Sementara Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Kesehatan Achmad Djohari menyatakan, dari sisi anggaran, perjalanan dinas sudah turun. Kementerian Kesehatan juga memperbaiki sistem pengawasan dan pelaporan.

Guna mengantisipasi penyimpangan, Kementerian Kesehatan menggunakan SIMQ, yakni sistem informasi manajemen khusus untuk perjalanan dinas.

”Semua nama pegawai tersimpan di sistem sehingga tak mungkin ada surat perintah perjalanan dinas ganda,” katanya.

Djohari mengakui, sistem ini baru ada di tiap satuan kerja. Saat ini Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan mengembangkan supaya sistem ini dalam jaringan (online) ke semua satuan kerja agar bisa saling mengontrol. (ATK/LUK/LAS)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com