Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Nasabah Gadai Emas BRIS Ikuti Jejak Butet

Kompas.com - 14/09/2012, 08:45 WIB

"Bank ingin menjual emas milik nasabah di harga saat ini, tapi meminta nasabah membayar bank dengan patokan harga lampau," katanya.

Corporate Secretary Group Head BRIS,Lukita T Prakasa, menilai nasabah salah memahami kontrak. Di gadai emas, BRI Syariah tidak mengenal cicilan. Sesuai konsep gadai, nasabah akan menerima pinjaman dan kena biaya pemeliharaan.

"Gadai emas kami bertenor 4 bulan," tegasnya.

Sehingga, jika Butet menggadaikan emas di Agustus 2011, gadai itu berakhir Desember 2011. Pada saat itu, nasabah wajib mengembalikan pinjaman ditambah ujroh.

"Saya tak mengerti bagaimana angka kontrak tiga tahun itu muncul. Silakan perlihatkan akadnya," katanya.

Lukita menjelaskan, pada November 2011-Desember 2011, BI sedang mengatur bisnis gadai emas di perbankan syariah. Nasabah lama yang memiliki pinjaman di atas ketentuan, wajib diselesaikan dalam waktu satu tahun ke depan. "Kami tak dapat memenuhi tuntutan Pak Butet yakni perpanjangan kontrak sampai 3 tahun," tambahnya.

Manajemen BRI Syariah mengklaim, sudah memberikan berbagai kemudahan dan usulan penyelesaian. Di antaranya membebaskan biaya ujroh dari Januari 2012 sampai Agustus 2012.(Nina Dwiantika, Arief Ardiansyah, Nurul Kolbi/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com