Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan Hukum Tembakau Lemah

Kompas.com - 19/09/2012, 02:20 WIB

Jakarta, Kompas - Lemahnya penegakan hukum dan maraknya iklan rokok membuat jumlah perokok pasif ataupun perokok anak dan perempuan meningkat drastis. Padahal, risiko perokok pasif kena penyakit akibat rokok tiga kali lebih tinggi dibandingkan dengan perokok aktif.

Hal itu dikemukakan Ketua Pusat Dukungan Pengendalian Tembakau (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Alex Papilaya, Selasa (18/9), di Jakarta.

Menurut Alex, berlipatnya jumlah perokok baru pada anak dan perempuan akibat tidak dikendalikannya iklan rokok. Apalagi, iklan rokok sangat inovatif dan menarik sehingga mendorong mereka untuk merokok. Sebaliknya, kampanye anti-merokok lebih terbatas.

Pembatasan iklan rokok baru dilaksanakan di televisi. Sementara iklan rokok di spanduk, baliho, koran, internet, serta sponsor kegiatan olahraga, seni, dan pendidikan sangat bebas.

Padahal, risiko perokok pasif tiga kali lebih tinggi daripada perokok aktif. ”Perokok pasif menghirup langsung asap rokok, sedangkan perokok aktif hanya mengisap kemudian mengeluarkan kembali,” ujar Alex.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Ulfah Anshor menyatakan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas menyatakan rokok sebagai zat adiktif yang harus diatur peredarannya. Namun, kata Maria Ulfah, tidak ada aturan yang mengendalikan paparan rokok pada anak. Padahal, anak merokok karena meniru orangtua dan lingkungan sekitarnya.

”Tidak ada regulasi yang melarang orangtua membelikan rokok untuk anak, orangtua yang menyuruh anak membeli rokok, serta tak ada aturan tentang umur minimal anak bisa mengakses rokok,” katanya.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan mengatur usia minimal boleh mengakses rokok adalah 18 tahun. Namun, aturan ini belum disahkan dan tidak ada sanksi tegas bagi mereka yang menyuruh anak membeli rokok ataupun menjual rokok pada anak-anak di bawah umur.

Hasil Global Adult Tobacco Survey Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan, jumlah perokok laki-laki berumur lebih dari 15 tahun di Indonesia naik dari 53,9 persen pada 1995 menjadi 67 persen pada 2011. Adapun perokok perempuan naik dari 1,7 persen menjadi 2,7 persen.

Riset Kesehatan Dasar 2007 menyebut, prevalensi perokok anak usia 10-14 tahun mencapai 2 persen. Jika jumlah anak pada rentang umur itu 22,67 juta jiwa pada 2010, jumlah perokok anak umur 10-14 tahun lebih dari 450.000 orang. Perokok remaja laki-laki usia 15-19 tahun sebanyak 37,3 persen pada 2007, padahal tahun 1995 baru 13,7 persen (naik hampir tiga kali lipat). Adapun perokok remaja perempuan naik dari 0,3 persen jadi 1,6 persen (lima kali lipat lebih).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com