Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban LPPOM MUI atas Penolakan Label Halal MUI di UEA

Kompas.com - 19/09/2012, 23:44 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait dengan penolakan label halal MUI yang dilakukan otoritas pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) beberapa waktu lalu, Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akhirnya mengklarifikasi situasi tersebut.

Lukmanul Hakim selaku direktur LPPOM MUI mengungkapkan bahwa hal ini dikarenakan produk yang menggunakan label halal MUI tidak menginformasikan label halal tersebut kepada otoritas setempat, sehingga label tersebut dipertanyakan dan produknya ditolak.

"Sebenarnya sebelum memiliki sertifikasi halal MUI, perusahaan yang bersangkutan telah melakukan ekspor ke UEA tanpa mendapatkan kendala apapun," jelas Lukmanul dalam pers rilis, Rabu (19/9/2012).

Ia menambahkan bahwa label halal MUI baru digunakan pada produk tersebut di tahun 2012 tanpa ada sosialisasi ataupun pengenalan informasi tentang sertifikasi halal di Indonesia. Untuk itu upaya sosialisasi masih sedang dilakukan pihak LPPOM MUI dengan instansi terkait.

Dalam pers rilis tersebut, Lukmanul juga secara tegas membantah beberapa pemberitaan yang menyebutkan bahwa LPPOM MUI telah gagal dalam melakukan lobi dengan pemerintah UEA.

"Hingga saat ini, komunikasi antara LPPOM MUI dengan instansi terkait masih berlangsung secara intensif sehingga tidak benar jika dinyatakan bahwa usaha lobi yang dilakukan MUI terhadap otoritas UEA disebut gagal," lanjutnya.

Menurutnya, pengenalan lembaga sertifikasi halal Indonesia kepada pihak otoritas UEA memerlukan waktu dan sedang berlangsung dengan di fasilitasi Kedutaan Besar Indonesia di UEA.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyampaikan akan melakukan verifikasi perihal pelarangan produk- produk halal Indonesia di negara Timur Tengah tersebut. "Kami akan follow up, ini masih preliminary jadinya saya kurang mendalami detailnya. Saya sudah minta Dirjen untuk mengedepankan masalah ini," katanya, Selasa (18/9).

Ia mengaku dirinya belum mengetahui secara mendalam perihal pelarangan tersebut. "Masih membutuhkan waktu penyelidikan yang mendalam terutama menyangkut potensi kerugian yang diderita Indonesia," ujarnya.

Meski demikian, dirinya menjanjikan untuk segera merespon kasus ini dengan mengutus tim untuk melakukan sejumlah langkah. "Kami akan verifikasi berita-berita ini, kami akan berkonsolidasi dan menentukan sikap agar produk- produk kita bisa diakui. Mungkin kami akan mengirim dirjen segera ke sana," katanya.

Untuk diketahui saja, produk asal Indonesia ditolak di UEA, contohnya ikan kaleng asal Indonesia. UEA menolak dengan alasan label halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI tidak diakui dan tidak dikenal. Padahal produk ikan kaleng itu masuk dalam lima besar di UEA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com