Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Cabut Subsidi Listrik Mal, Hotel, dan Rumah Mewah

Kompas.com - 24/09/2012, 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun sempat mendapatkan protes dari berbagai kalangan industri dan pengusaha, pemerintah tetap bersikeras akan menaikkan tarif listrik sebesar 15% mulai 1 Januari 2013 mendatang. Selain itu, mulai tahun depan pemerintah juga bakal mencabut subsidi listrik untuk mal, hotel, serta rumah mewah.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, kenaikan listrik tersebut akan dilakukan secara bertahap. Hanya, menurut dia, skemanya masih dalam kajian pemerintah bersama PT PLN (Persero).

"Naiknya bisa per triwulan, atau bisa juga bulanan, kami masih pertimbangkan, yang jelas tidak sekaligus 15%," kata dia, akhir pekan lalu.

Dia juga menegaskan, kenaikan tersebut hanya akan berlaku untuk kalangan industri dan rumah mewah. Yakni, golongan rumah tangga berdaya di atas 6.600 VA (R3), bisnis 6.600 VA-200 kVA (B2), serta bisnis 200 kVA ke atas (B3). Sedangkan untuk kelas rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA, tidak akan mengalami kenaikan tarif.

Namun, meskipun kenaikan listrik bakal diterapkan, kalangan industri sejatinya tidak perlu khawatir. Pasalnya, kalangan bisnis golongan B2 tetap akan memperoleh subsidi, sedangkan subsidi listrik untuk kategori R3 alias rumah mewah dan golongan B3 termasuk mal besar bakal dicabut.

"Industri tetap disubsidi, tapi akan dikurangi. Golongan B3 itu tidak ada subsidi lagi," jelasnya.

Jarman menjamin, kenaikan tarif ketiga golongan tersebut nantinya tidak akan melebihi harga keekonomian atau biaya pokok penyediaan (BPP) plus margin sebesar 7%. Untuk R3 dan B2 yang termasuk pelanggan tegangan rendah (TR), tarif listrik keekonomian mencapai Rp 1.352 per kWh, sedangkan tarif keekonomian untuk golongan B3 adalah Rp 1.113 per kWh. Dengan begitu, besaran kenaikan tarif listrik 15% yang bakal diterapkan tahun depan merupakan angka rata-rata dari ketika golongan tersebut. Nilai kenaikan yang dibebankan kepada masing-masing golongan pun akan berbeda-beda.

Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini menambahkan, sejauh ini pihaknya lebih condong menggunakan skema kenaikan 4,3% per triwulan.

"Namun, kalau nanti ada usulan satu bulanan, ide tersebut bisa kami terima. Tetapi, kami masih mengikuti nota keuangan dengan skema per triwulan. Kalaupun berubah, pasti akan kami informasikan," imbuhnya.

Sejauh ini, pemerintah masih menunggu terbitnya UU APBN 2013 yang saat ini masih dalam pembahasan dewan. Nantinya, berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur besaran tarif baru. (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com