Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Tabungan Perumahan Digenjot

Kompas.com - 25/09/2012, 21:15 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR kini sedang menggenjot penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).  Penyusunan RUU itu diharapkan sudah bisa selesai tahun 2013.

Demikian dikemukakan Anggota Komisi V DPR, Yoseph Umar Hadi, di Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Dalam naskah RUU Tapera, diatur bahwa pekerja dengan minimal penghasilan setara upah minimum regional (UMR) diwajibkan mengikuti tabungan wajib perumahan, baik pegawai negeri maupun karyawan swasta.

Dana tabungan wajib perumahan, nantinya akan dikelola oleh badan pengelola, yang bertugas melakukan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana tersebut. Dana tapera akan dialokasikan untuk pemilikan, pembangunan, dan perbaikan rumah pertama.

"Dana tapera junga dimungkinkan untuk diinvestasikan pada produk keuangan, yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman," ujar Yoseph.

Sebelumnya, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia, Teguh Satria, menilai, RUU Tapera belum mampu menjamin seluruh rakyat dapat menempati rumah yang layak. Penyebabnya, manfaat tabungan perumahan hanya bisa dinikmati oleh pekerja peserta tabungan perumahan, yakni berpenghasilan minimal setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Sementara itu, masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja informal dengan upah lebih rendah dari upah minimum provinsi/kabupaten/kota, tidak tersentuh manfaat tabungan perumahan. Padahal, masyarakat lapisan bawah itu paling sulit mengakses rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com