BANJARMASIN, KOMPAS.com- Jika di Jawa banyak lahan pertanian beralih fungsi untuk kepentingan permukiman dan lainnya, di luar Jawa banyak lahan pertanian beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
"Penyusutan lahan pertanian karena alih fungsi lahan 50.000-60.000 hektar lahan pertanian, terutama di Jawa itu menyusut," ujar Wakil Menteri Pertanian Yusman Heriawan pada Workshop Internasional Manajemen Berkelanjutan Lahan Rawa Sebagai Penghasil Padi, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (27/9/2012).
Menurut Yusman, sebenarnya ada Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 20 09 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU tersebut se harusnya diterjemahkan dalam peraturan daerah (perda) oleh para bupati. UU itu menjamin lahan produktif tidak boleh disisihkan. Kritikal poinnya ada pada para Bupati. Kalau UU itu baik maka para bupati harus menjamin luasan lahan pertanian tidak boleh diganggu oleh siapapun, katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.