Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Masukkan Usulan Premi Diferensial Perbankan ke Kemenkeu

Kompas.com - 27/09/2012, 21:33 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera memasukkan usulan aturan premi berdasarkan risiko perbankan (premi diferensial) ke Kementerian Keuangan. Aturan ini akan menerapkan premi berdasarkan tingkat kesehatan perbankan.

"Dari time table mudah-mudahan tahun ini bisa kita masukkan usulan tersebut ke pemerintah. Dalam hal ini ke Kementerian Keuangan," kata Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara di Jakarta, Rabu (26/9/2012).

Berdasarkan rencana LPS, setelah usulan masuk ke pemerintah maka pemerintah akan segera berkonsultasi dengan DPR. Harapannya, pihak DPR bisa menyetujui aturan tersebut pada semester I-2013.

Setelah disetujui DPR, maka LPS bisa menerapkan uji coba ke pihak perbankan hingga 2014. Pihak perbankan sendiri, kata Mirza, siap menerapkan aturan tersebut setelah ada uji coba (sosialisasi).

"Jadi bank akan tahu formulanya seperti apa, cara menghitungnya, berikut mengetahui tingkat kesehatan bank. Sehingga tahun 2015 kita laksanakan," tambahnya.

Terkait pemeringkatan tingkat kesehatan bank, LPS dan lembaga pengawasan (dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan) akan bersama-sama memberikan nilai untuk setiap bank yang akan menjadi referensi dalam menentukan besar premi yang harus dibayar.

"Jadi nanti rating-nya itu adalah gabungan dari rating LPS kira-kira 60 sampai 70 persen dan rating pengawas bank antara 30 sampai 40 persen, kemudian digabung," kata Mirza.

Rencananya, perubahan besaran premi akan dilakukan setahun dua kali, mengingat pembayaran premi dilakukan per semester.

"Saya rasa bukan setiap bulan berubah-ubah (preminya). Bank itu kan bayar premi setahun dua kali, jadi paling tidak setahun dua kali," ujar Mirza.

Saat ini premi LPS ditetapkan sama untuk seluruh bank, yaitu 0,2 per tahun. Dengan adanya ketetapan premi diferensial, diharapkan bank di Indonesia semakin memperbaiki pengelolaan dan kinerjanya. Sehingga nasabah merasa aman menyimpan uangnya di bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com