Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: 6 Bulan, Penyimpangan Perjalanan Dinas Rp 77 Miliar

Kompas.com - 02/10/2012, 17:42 WIB
Sandro Gatra

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan adanya penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah selama semester I 2012 . Hasil pemeriksaan BPK, total kerugian negara akibat penyimpangan perjalanan dinas itu mencapai Rp 77 miliar.

Hal itu diungkap Ketua BPK Hadi Poernomo saat menyampaikan hasil pemeriksaan semester I tahun 2012 di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 2/10/2012 ).

Hadi menjelaskan, total kasus yang ditemukan selama semester I yakni 259 kasus. Sebanyak 86 kasus dengan nilai kerugian Rp 40,13 miliar, kata dia, merupakan perjalanan dinas fiktif. Adapun 173 kasus dengan nilai Rp 36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda atau melebihi standar yang ditetapkan.

Hadi menambahkan, penyimpangan perjalanan dinas selalu berulang lantaran pegawai tidak mematuhi ketentuan, lemahnya kendali dari atasan, tidak adanya verifikasi bukti pertanggungjawaban. "Terdapat juga biro perjalanan yang menyediakan tiket palsu, boarding pass palsu, dan bill hotel palsu," kata Hadi.

Sebelumnya, pimpinan DPR dan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) sepakat memangkas anggaran perjalanan dinas untuk kementerian/lembaga sebesar 30-40 persen dari yang diusulkan tahun 2013 atau sekitar Rp 21 triliun. Anggaran itu akan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur dan program prorakyat lainnya.

"Kami usahakan pengurangan 40 persen, tetapi sedikit-dikitnya 30 persen. Akan ada penghematan antara Rp 6 triliun dan Rp 8 triliun," kata Ketua DPR Marzuki Alie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com