Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia Somasi Nasabah Gadai Emas ke BRI Syariah

Kompas.com - 04/10/2012, 21:10 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh nasabah produk gadai emas dari BRI Syariah hari ini mengadu ke Bank Indonesia (BI). Tujuannya ingin mendapat kejelasan tentang masalah yang dialaminya.

Dalam lembaran somasi dari pengacara Butet Kartaredjasa, Djoko Prabowo Saebani dan Associates yang ditujukan ke pimpinan BRI Syariah dan Corporate Secretary Group Head BRI Syariah, ada 9 tuntutan nasabah kepada BRI Syariah.

Inilah 9 butir somasi nasabah gadai emas ke BRI Syariah:

1. Bahwa klien kami sejak awal tidak mengizinkan pihak Bank BRI Syariah untuk menjual emas yang menjadi objek jaminan yang disimpan di Bank BRI Syariah.

2. Bahwa kemudian klien kami masing-masing menerima surat pemberitahuan dari Bank BRI Syariah bahwa emas yang menjadi objek jaminan tersebut telah dijual secara langsung oleh Bank BRI Syariah.

3. Bahwa menurut kami penjualan objek jaminan secara langsung yang dilakukan oleh Bank BRI Syariah tidak sesuai dengan prosedur penjualan objek jaminan secara umum karena penjualan objek jaminan seharusnya dilakukan secara terbuka atau dilelang.

4. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bank BRI Syariah tersebut di atas telah sangat merugikan klien kami selaku nasabah Bank BRI Syariah karena penjualan objek jaminan tersebut dilakukan pada saat harga emas sedang turun jauh di bawah harga pada saat klien kami membeli emas tersebut.

5. Padahal apabila emas tersebut dijual sekarang, maka klien kami selaku nasabah dan Bank BRI syariah sama-sama diuntungkan karena harga emas saat ini sedang tinggi dan jauh di atas harga saat klien kami membeli emas tersebut.

6. Bahwa oleh karena itu dengan ini kami meminta agar emas yang telah dijual tersebut dikembalikan seperti semula.

7. Bahwa memang perjanjian gadai syariah yang ditandatangani klien kami berjangka waktu jatuh tempo dalam waktu empat bulan. Namun di dalam sertifikat gadai syariah yang ditandatangani klien kami ada klausula bahwa gadai syariah ini bisa diperpanjang dan pada saat produk investasi yang berbentuk gadai emas ini ditawarkan pada klien kami, marketing Bank BRI Syariah yang menawarkan pada klien kami juga menyampaikan bahwa gadai syariah ini bisa diperpanjang.

8. Bahwa oleh karena itu kami meminta Bank BRI Syariah untuk membuat perpanjangan gadai syariah klien kami masing-masing.

9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka surat somasi ini kami meminta Bank BRI Syariah untuk segera memenuhi permintaan klien kami ini dalam waktu 14 hari sejak surat ini diterima, namun apabila sampai batas waktu yang kami berikan Bank BRI Syariah belum menyelesaikan permasalahan atau memenuhi permintaan kami sebagaimana terdapat dalam surat somasi ini, maka kami akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum, baik secara perdata mapun secara pidana.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com