Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perum Navigasi Penerbangan Akhirnya Terbentuk

Kompas.com - 10/10/2012, 12:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memastikan pengelolaan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di tanah air, pemerintah membentuk perusahaan umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI).

Pembentukan lembaga ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2012 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 September lalu.

Untuk tahap awalnya, Perum ini merupakan peleburan dari penyelenggaraan navigasi penerbangan nasional oleh PT Angkasa Pura I dan II, serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi.

Adapun status Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi-instansi tersebut dapat dialihkan menjadi karyawan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, demikian juga halnya dengan karyawan di instansi-instansi tersebut.

Dalam beleid ini, jenis pelayanan navigasi penerbangan yang menjadi kewajiban perum ini meliputi:

a. Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Service/ATS);

b. Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication Services/COM);

c. Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS);

d. Pelayanan Informasi Metereologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Services/MET);

e. Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan (Search and Resque/SAR).

(Yudho Winarto/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com