Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Bongkar Pabrik Miras Ilegal di Jakarta

Kompas.com - 10/10/2012, 14:30 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar praktik produksi minuman mengandung etil alkohol (miras) ilegal dan tidak berpita cukai. Ribuan botol miras berhasil diamankan dari pabrik tersebut berikut seorang tersangka, RD alias AF, yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Kami bongkar produksi dua jenis miras ilegal. Miras dalam negeri dan miras produk impor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jakarta, Rabu (10/10/2012) siang.

Agung mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berkat kerja sama antara Kanwil DJBC bersama kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Marunda, Jakarta Barat, setelah melakukan pengintaian selama dua bulan. Penggerebekan dilakukan pada 28 September 2012 lalu di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, diperoleh 86 karton (1.032 botol) miras ilegal dan tidak berpita cukai yang semula akan didistribusikan. Adapun pabrik dari seluruh miras itu berada di Jalan Menceng Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

"Kami lakukan pengintaian selama dua bulan. Barulah terungkap kalau pabriknya itu home industry, tertutup, dan melakukan usahanya secara sembunyi-sembunyi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 50 dan 54 Undang-Undang Bea dan Cukai. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, tersangka juga diancam sanksi denda maksimal sepuluh kali harga cukainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com